Ini Alasan Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol, MK Beri Penjelasan
Dalam pertimbangan, MK berpendapat pengurus partai politik adalah orang yang memilih mendekatkan diri lebih dalam ke partai politik. Dengan demikian
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi jaksa agung. Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan.
MK mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Mahkamah menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.
"Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 tahun 2021 ... bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung,'," kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).
Dalam pertimbangan, MK berpendapat pengurus partai politik adalah orang yang memilih mendekatkan diri lebih dalam ke partai politik.
Dengan demikian, MK mengubah aturan dengan maksud mencegah konflik kepentingan.
Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menjelaskan syarat mundur dari partai lima tahun ditujukan untuk memutus ikatan batin terhadap partai politik.
Aturan itu diharapkan mencegah mantan pengurus parpol tetap berafiliasi dengan partai politik setelah ditunjuk sebagai jaksa agung.
Sementara itu, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai jaksa agung. Hal itu karena MK menilai kader biasa tidak punya keterikatan yang kuat kepada partai politik.
"Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung," ucap Saldi.
Ketetapan ini merupakan putusan atas perkara nomor 6/PUU-XXII/2024. Perkara ini adalah permohonan dari aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar. (tribun network/ibr/dod)
Baca juga: Sedang Tidur, Alat Vital Suami di Bayung Lencir Sumsel Dipotong Istrinya, Korban Dirujuk ke RS Jambi
Baca juga: Kepala Seperti Ular Kobra, Harga Ikan Chana Puluhan Ribu hingga Jutaan Rupiah
2 Bulan Beroperasi, Bus Listrik Trans Bahagia Jambi Layani 19.000 Penumpang |
![]() |
---|
Negeri Penuh Paradoks: Musim Berganti, Bencana Tak Henti |
![]() |
---|
Bersama Kapolda, Wakil Bupati Muaro Jambi Padamkan Api di Sungai Gelam |
![]() |
---|
Kejari Perpanjangan Masa Tahanan Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Jambi |
![]() |
---|
Suami Pegawai Disparpora Merangin Jambi Jadi Korban Penembakan di Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.