Pilpres 2024
Prabowo-Gibran Bakal Bentuk Menteri Khusus Urus Makan Siang dan Susu Gratis? Cawapres 02: Rahasia
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disebut akan membentuk kementerian baru yang akan mengurus program makan siang dan susu gratis.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Salah satunya di Sukabumi Jawa Barat.

Dalam proyek percontohan itu, TKN Prabowo-Gibran mengandalkan satu dapur di sebuah rumah makan untuk melayani 16 siswa di setiap sekolah.
Adapun total siswa yang mendapat susu dan makan siang gratis dalam proyek percontohan itu sebanyak 3.500 orang.
Beredar Isu Subsisi BBM dan Gas 3Kg Dipangkas untuk Program Makan Siang Gratis Besutan Prabowo-Gibran
uBeredar isu subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dipangkas dan anggarannya dialihkan untuk programm makan siang gratis besutan Prabowo-Gibran.
Menanggapi isu ini, Wakl Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan, bahwa tidak ada pemangkasan subsidi BBM.
Ia menjelaskan bahwa yang akan dilakukan pihaknya adalah efisiensi dengan membatasi orang yang bisa menikmati subsidi BBM dan elpiji 3kg.
Efisiensi tu dilakukan guna memastikan penerima subsidi BBM dan elpiji 3kg tepat sasaran, sehingga anggaran subsidi energi bisa otomatis terpangkas dan kemudian dialihkan ke program makan siang gratis.
Menurut Eddy, subsidi BBM Pertalite dan elipiji 3kg yang menelan anggaran negara besar-besaran, selama ini justru lebih banyak dinikmati oleh masyarakat mampu.
"Jadi, subsidi energi kita tahun lalu itu Rp 500 triliun. Tahun ini Rp 350 triliun. Porsi terbesar dari subsidi energi itu adalah subsidi untuk pertalite dan elpiji 3 kg. Tetapi, yang menikmati pertalite dan elpiji 3 kg 80 persennya itu masyarakat mampu," kata Eddy dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/2/2024).
"Kita evaluasi dulu pemberian subsidi energi itu untuk kita bisa lakukan efisiensi. Caranya gimana?" ujarnya.
Baca juga: Kata Bareskrim Soal Pemeriksaan Eks Ketua KPK Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini
"Pertama, data penerima subsidi energi itu harus kita sempurnakan. Jadi yang berhak itu siapa? Misalkan saja, kaum miskin. Kedua yayasan, yayasan di bidang kemanusiaan. Ketiga misalnya UMKM. Itu berhak," ujar Eddy.
Selain itu, kata Eddy, akan ada aturan mengenai penerima subsidi energi yang diperkuat, sehingga tidak sembarang orang bisa membeli pertalite dan elpiji 3 kg.
"Jadi yang harus kita lakukan penguatan di bidang aturan hukumnya. Di situ nanti kemudian dalam aturan hukumnya itu kemudian dibuat kriteria yang berhak menerima subsidi energi itu siapa," kata dia.
"Dan kemudian buat sanksi, sanksi bagi yang tetap membeli energi bersubsidi atau sanksi bagi orang yang menjual energi subsidi itu kepada umum," tutur Eddy.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.