Ada Sandal Cewek Tapi Pintu Ditutup, Prostitusi Berkedok Warung Soto di Klaten

Saat tiba, petugas curiga karena ada sandal perempuan, tapi warung tertutup rapat. Beberapa kali petugas bertanya, lalu ada suara menjawab dari dalam

Editor: Duanto AS
(Istimewa/Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten/Tribunsolo.com)
Petugas Satpol PP Damkar Kabupaten Klaten saat operasi pekat di wilayah setempat. 

TRIBUNJAMBI.COM, KLATEN - Saat tiba, petugas curiga karena ada sandal perempuan, tapi warung tertutup rapat.

Beberapa kali petugas bertanya, lalu ada suara menjawab dari dalam warung. Tapi, pintu tidak dibuka.

Akhirnya, karena curiga, petugas mendobrak pintu.

Ternyata, ditemukan seorang pekerja skes komersil sedang bersembunyi di bawah tempat tidur.

Penggerebekan prostitusi berkedok warung soto, dilakukan Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten. .

Dari hasil penggerebekan tersebut, satu pekerja seks komersil (PSK) diciduk.

Tak hanya itu, beberapa pasangan tak resmi di lokasi lain juga digelandang ke kantor setempat.


Adapun kegiatan tersebut didasari atas laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti petugas.

Baca juga: Inilah Tampang Sindikat Maling Laptop Tukar Buku Spesialis Bus Malam Yang Tertangkap di Klaten

Baca juga: Awalnya Tenggak Miras Bareng Lalu Cekcok, Pemuda di Klaten Tembak Teman dengan Airsoft Gun

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten melakukan operasi gabungan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat).

Dalam operasi itu, 7 pasangan tak resmi dan 1 PSK diamankan petugas, Senin (26/2/2024).

Operasi gabungan mengacu kepada beberapa dasar hukum.

Seperti Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Perda Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran, dan aduan masyarakat via online.

Sub Koordinator Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bidang Ketertiban Umum dan Trantib Damkar dan Satpol PP Kabupaten Klaten, Sulamto mengatakan, rentang usia yang diamankan beragam.

"Yang (usia) paling terendah sekira 26 tahun, tertinggi 71 tahun," ujar Sulamto seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (26/2/2024).

Operasi dilakukan gabungan, dengan pihak Satpol PP 20 personil , Kodim 0723 Klaten 4 personil, dan Dinsos 2 anggota.

Sulamto menyebutkan, pasangan dan PSK yang diamankan banyak yang berasal dari luar Kabupaten Klaten.

"Ada yang dari Kabupaten Sleman, Gunungkidul, Wonogiri, dan Sukoharjo."

"Yang terjauh asal Depok Jawa Barat," paparnya.

Alasan para pasangan tak resmi ini, dikatakan Sulamto, bukan karena ekonomi.

"Kebanyakan mereka kenal lewat media online seperti Facebook, lalu janjian ketemu di sana (kamar)," jelasnya.

Para pasangan ini diamankan di sejumlah hotel kelas melati, yang berada di wilayah Kecamatan Prambanan.

"Ada 4 hotel," ucapnya.

Sementara 1 PSK diamankan dari sebuah warung soto yang terdapat bangunan kamar, yang dimungkinkan sebagai kegiatan prostitusi.

"Itu dilaporkan oleh masyarakat, sehingga kami tindaklanjuti," jelasnya.

Warung tersebut berada di wilayah persawahan Desa Brajan, Kecamatan Prambanan.

Dekat dengan jalan Brajan-Wonoboyo, sementara jarak dengan permukiman warga sekira 50 meter.

"Warung tersebut sudah lama, saat pandemi sudah berdiri," ucapnya.

Namun, pada 2022 warung tersebut telah dilaporkan.

"Sudah kami lakukan penyelidikan dan tutup tidak ada aktivitas."

"Baru-baru ini berjalan lagi," paparnya.

Dari laporan masyarakat, sering didapati 2 hingga 3 wanita asal Wonogiri dan Sukoharjo.

Pihaknya saat tiba di lokasi warung curiga, karena posisi tertutup rapat.

"Kami tengok dari cela ada sandal wanita dan ada yang menyahut dari dalam, tapi enggan membuka pintu."

"Terpaksa kami dobrak," ungkapnya.

Ditemukan 1 PSK yang tengah bersembunyi di bawah tempat tidur.

Sementara pemilik warung dalam keadaan sakit.

"Pemilik warung menderita sakit, karena humanisme tidak kami bawa."

"Yang penting sudah tahu karena kasusnya berulang."

"Sementara hanya PSK yang kami amankan," jelasnya.

Selanjutnya mereka diamankan ke kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten pendataan.

Sementara, pasangan tak resmi diberikan sanksi wajib lapor sebanyak 20 kali ke Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten.

Untuk PSK dibawa ke PPSW Wanodyatama Surakarta.

Sulamto berharap agar masyarakat, pemilik usaha, maupun hotel di manapun tolong menggunakan izin sesuai peruntukannya.

"Masyarakat jangan coba-coba berbuat melanggar ketentuan perda kaitannya kesusilaan."

"Meski kecil, akibatnya fatal sekali."

"Bukan hanya menjelang Ramadan, tapi atas dasar keluhan dan aduan masyarakat yang kami wajib menanganinya," pungkasnya. (zharfan muhana)

Sumber: Tribunsolo.com

Baca juga: Perang 14 Pimpinan Parpol, Suara Ketua Golkar Melejit, Perolehan Sementara DPR RI Dapil Jambi

Baca juga: PAN dan PDI Perjuangan Berebut Ketua DPRD Provinsi Jambi, Real Count KPU Hampir 70 Persen

Baca juga: Kepala Seperti Ular Kobra, Harga Ikan Chana Puluhan Ribu hingga Jutaan Rupiah

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved