Berita Jambi
Besok Sidang Kedua Gugatan 11 Kepala Daerah Termasuk Gubernur Jambi Soal Masa Jabatan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua soal gugatan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada Senin (26/2/2024) sore.
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kedua soal gugatan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada Senin (26/2/2024) sore.
Sidang gugatan tersebut satu diantaranya sebagai pemohon yakni Gubernur Jambi Al Haris dan 10 kepala daerah lainnya.
Mereka mengajukan judicial review terhadap undang-undang Pilkada ke MK.
Inti dari gugatan tersebut meminta negara berlaku adil dengan mengundur jadwal Pilkada, untuk kepala daerah yang terpilih pada 2020 bisa melangsungkan Pilkada di 2025 mendatang.
11 kepala daerah tersebut terdiri dari Gubernur Jambi, Walikota Bontang, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar dan Walikota Bukittinggi.
Koordinator Tim Kuasa Hukum, Donal Faris mengiyahkan bahwa besok akan digelar sidang kedua dengan acara perbaikan permohonan (II).
“Besok sore kita sidang kedua di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat nomor 6 Jakarta,” katanya pada Minggu (25/2/2024) kepada Tribunjambi.com.
Sebelumnya sidang perdana gugatan judicial review tersebut berlangsung pada 7 Februari 2024 lalu.
“Untuk sidang besok bisa dilihat di YouTube MK ya,” ujarnya.
Sebagai informasi permohonan judicial review terdaftar di website MK dengan nomor perkara 27/PUU/XXII/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
Yang diajukan adalah Permohonan pengujian pasal 201 Ayat (7), ayat (8) dan (9) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5898 (UU Nomor 10 Tahun 2016).
Bunyi dalam pasal 201 Ayat (7) yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota d an Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Ayat (8) yakni Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Re publik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Dan ayat (9) yakni untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil W alikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024
Berdasarkan surat yang diajukan ke MK, Judicial Review ini dikarenakan Al Haris bersama 10 Kepala daerah lain diangkat dan dilantik pada penyelenggaraan Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Maka Al Haris bersama kepala daerah lain dirugikan dan dilanggar hak konstitusionalnya sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis.
Hal ini dikarenakan ketentuan di dalam Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) UU No.10 tahun 2016 yang menjadi objek pengujian di dalam permohonan aquo;
Mereka seharusnya memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 2016.
Dengan adanya ketentuan Pasal 201 ayat (7), (8) dan (9) UU No. 10 tahun 2016, telah membuat Para Pemohon dirugikan hak konstitusional sebagai warga negara yang seharusnya sebagai kepala daerah memegang masa jabatan selama lima tahun.
Untuk Gubernur Jambi yang diangkat dan dilantik pada tanggal 7 Juli 2021 berarti sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No.10 tahun 2016 memegang masa jabatan sampai 7 Juli 2026.
Jika masa jabatan Gubernur Jambi berakhir pada November 2024, maka ia telah dirugikan dengan kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan masa jabatannya sebagai kepala daerah.
Sekaligus mengabdi untuk memenuhi janji politik dan programnya kepada masyarakat Provinsi Jambi. Karena masa jabatan Gubernur Jambi akan terpotong selama kurang lebih 19 bulan.
Selain 11 Kepala Daerah yang mengajukan permohonan yang dirugikan, namun ada sebanyak 270 kepala daerah lain di Indonesia yang juga dirugikan jika pelaksanaan Pilkada serentak nasional dilakukan pada November 2023.
Yang terdiri dari 9 Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 Walikota dan Wakil Walikota serta 224 Bupatidan Wakil Bupati yang menjabat tidak genap 5 tahun.
Dengan alasan tersebut maka Al Haris bersama 10 kepala daerah lain menyatakan pemungutan suara serentak untuk 276 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang mengakhiri masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023 dilaksanakan pada November 2024. dan Pemungutan Suara serentak.
Sementara untuk 270 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 dilaksanakan pada Desember 2025.
Baca juga: Kapolsek Batin VIII Berikan Bantuan Anggota KPPS yang Sakit
Baca juga: Baru Dua dari Delapan Kecamatan di Batanghari Selesaikan Pleno Rekapitulasi Surat Suara
Baca juga: Pelaksanaan PSU di Empat TPS Kabupaten Tebo Berjalan Aman
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Tak Hanya Pengajian, Gubernur Jambi Ajak BKMT Aktif di Bidang Sosial |
![]() |
---|
Hesti Haris Resmi Pimpin BKMT Provinsi Jambi Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
10 Perusahaan Tambang Batu Bara Bandel di Jambi Dipanggil Komisi XII DPR RI |
![]() |
---|
Lansia Kota Jambi Tunjukkan Semangat Kemerdekaan Lewat Lomba 17-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.