Tawuran Kelompok Gangster
Polisi Beberkan Fakta Korban Meninggal Akibat Tawuran di Puncak Jelutung, Pelaku Masih di Bawah Umur
Dua kelompok berandalan bermotor bersenjata tajam TWWK (Tim Wok-Wok) dan kelompok gengster Poesat Stress melakukan aksi tawuran di simpang Puncak.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua kelompok berandalan bermotor bersenjata tajam TWWK (Tim Wok-Wok) dan kelompok gengster Poesat Stress melakukan aksi tawuran di simpang Puncak wilayah Jelutung, Kota Jambi hingga salah satu pemuda tewas dikeroyok, akibat tawuran tersebut.
Aditia Parawansah (22) warga Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dikeroyok sejumlah lawannya yang menggunakan senjata tajam jenis egrek, pada 11 Februari 2024, serika 4.30 WIB.
Ia bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia akibat pendarahan yang cukup parah.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat dua kelompok berandalan bermotor bersenjata tajam janjian ketemu untuk tawuran. Kejadian berada di simpang Puncak, Jelutung.
"Yang mengakibatkan ada satu orang korban jiwa dari salah satu kelompok berandalan bermotor," kata Indar, Kamis (21/2/2024).
Indar mengungkap, korban mengalami luka di 3 bagian tubuh hingga pendarahan. Bedasarkan hasil visum yang ditemukan berada di tangan, di bagian pinggang serta di kaki.
"Dari hasil medis visum luka ada di tangan, di belakang pinggang serta di kaki," ungkapnya.
Sehingga dari kejadian itu, kepolisian menerima laporan polisi. Indar menyebut, Polresta Jambi dan Polsek Jelutung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 2 kelompok tersebut.
"Kurang lebih ada 15 orang dari 2 kelompok, kita melakukan penyelidikan dan meningkatkan penyelidikan hingga menetapkan tersangka 2 orang," ujarnya.
Sementara pihaknya menetapkan 2 orang tersangka berinisial A (16) merupakan pelaku utama, masih di bawah umur dan Johan (20) turut serta dalam kejadian tersebut.
"Jadi semuanya tidak ada yang menyerahkan diri. Mereka ditangkap di lapangan," ujar Indar.
Kedua pelaku dan baran bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Jelutung untuk proses lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 170 Ayat (2) ke 3 K.U.HPidana.
Baca juga: Wanita di Jambi Raup Uang Ratusan Juta dari Hasil Menipu, Modus Jadi Paranormal
Baca juga: BREAKING NEWS Gangster Tawuran di Simpang Puncak Kota Jambi, Satu Orang Tewas Disabet Egrek
Baca juga: Tim Srigala Kota Amankan Tiga Remaja di Kota Jambi yang Kedapatan Membawa Parang, Diduga Mau Tawuran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.