Pilpres 2024

Kecurangan Pemilu 2024 Bakal Diungkap Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud, Siap Kolaborasi

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berkolaborasi mengungkap dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berkolaborasi mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. 

DPR, lanjutnya, harus meminta penjelasan KPU selaku penyelenggara pemilu.

Ganjar juga membeberkan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat, berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.

Dia menilai ketelanjangan dugaan kecurangan Pilpres 2024 tak bisa didiamkan, terlepas apapun kepentingan politik dan dukungan pada paslon tertentu.

Karena itu, Ganjar mendorong anggota dewan memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.

Baca juga: Daftar Nama-Nama Menteri Terbaru Kabinet Indonesia Maju setelah Hadi Tjahjanto dan AHY Dilantik

"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ungkap Ganjar.

Terpisah, Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku masih menunggu arahan Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, untuk membahas usulan Ganjar.

"Dari NasDem belum ada pembahasan apa apa, karena kami menunggu arahan dari ketua umum," kata Sahroni.

Sahroni menuturkan NasDem juga menunggu hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 dari KPU.

Dia pun belum bisa memastikan apakah usulan Ganjar akan dibahas di internal partai.

"Kalau itu nanti tunggu ketua umum bersikap, kami menunggu arahan beliau ya," ucapnya.

Sedangkan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan pengajuan hak angket maupun interpelasi di DPR merupakan kewenangan anggota legislatif.

Mahfud menuturkan, dirinya bukan anggota partai politik sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan hak angket.

"Ya, itu (hak angket) tugas DPR, ya. DPR itu artinya partai, saya kan bukan partai, saya tidak tahu," kata Mahfud saat ditemui di kawasan Senen, Jakarta, Selasa (20/2).

Dia membenarkan bahwa usul mengajukan hak angket atau interpelasi dibahas dalam rapat di Gedung High End, Jakarta pada Kamis (15/2).

"Ya, ya, interpelasi itu dibicarakan tetapi itu rapat partai pengusung," ujar mantan Menko Polhukam itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved