Pilpres 2024

Kecurangan Pemilu 2024 Bakal Diungkap Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud, Siap Kolaborasi

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berkolaborasi mengungkap dugaan kecurangan di Pemilu 2024.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud berkolaborasi mengungkap dugaan kecurangan pada Pemilu 2024. 

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebut, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Anies-Muhaimin Dukung Usulan Ganjar Pranowo

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengajak partai-partai koalisi pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menggulirkan hak angket atau hak interpelasi di DPR, untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024. Koalisi AMIN terdiri dari PKS, PKB dan NasDem.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata mantan Gubernur Jateng dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin (19/2/2024).

Hak angket merupakan satu dari tiga hak yang dimiliki DPR. Itu merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ada syarat-syarat tertentu bagi DPR untuk menggunakan satu dari dua hak tersebut.

Untuk hak interpelasi, syaratnya diusulkan oleh minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.

Selain itu, untuk mengajukan hak interpelasi DPR harus menyertakan sejumlah dokumen.

Sementara syarat hak angket, satu di antaranya adalah diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Ganjar Pranowo mengaku telah mengusulkan wacana hak angket kepada partai pengusungnya di DPR, seperti PDIP dan PPP dalam rapat internal 15 Februari lalu.

Namun, usulan itu harus mendapat banyak dukungan partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar.

Dia menilai dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 harus disikapi secara serius.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved