Berita Jambi

Enam Tersangka Pengeroyokan Tahanan Titipan di Lapas Jambi Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Reskrim Polresta Jambi telah melimpahkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas IIA Jambi ke Kejaksa

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Reskrim Polresta Jambi telah melimpahkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap tahanan titipan Jaksa di Lapas Kelas IIA Jambi ke Kejaksaan.

Keenam tersangka tersebut yakni berinisial, SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29).

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan, setelan berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap, pihaknya langsung melimpahkan keenam tersangka tersebut langsung ke Kejaksaan (tahap II).

"Alhamdulillah berkas sudah lengkap, ada enam tersangka sudah tahap II, kita limpahkan sekitar awal februari kemarin," katanya, Rabu (21/2/2024).

Akibat pengeroyokan tersebut, Korban yang bernama Agus Danil (45) warga Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi sempat tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit Raden Mattaher Jambi.

Diberitakan sebelumnya, Berkas perkara enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap tahanan titipan Jaksa yang meninggal dunia di dalam blok tahanan Lapas Kelas IIA Jambi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap I) beberapa waktu lalu.

Diketahui korban adalah Agus Danil (45) warga Pulau Pandan Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu saat dikonfirmasi berkas perkara tersebut saat ini telah tahap I.

"Untuk enam orang tersangka kasus pengeroyokan di lapas, Berkasnya sudah tahap I," kata Indar, Sabtu (16/12/2023).

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya sedang menunggu balasan dan koreksi dari Jaksa terkait berkas enam tersangka tersebut.

Saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka baru yang menyebabkan Agus Danil meninggal seusai dianiaya para tahanan lain September lalu di blok Bawah Tower.

"Sementara belum ada (tersangka baru) masih yang kemarin, koordinasi sama Jaksa kemarin soal pasal dan pemberkasan untuk langkah selanjutnya nanti," ujarnya.

Enam orang yang menjadi tersangka atas meninggalnya Agus Danil merupakan tahanan blok yang sama dihuni oleh korban. Para tersangka tersebut yakni, SB (36), BW (42), RH (32), MK (45), FR (22) dan MR (29).

Baca juga: Sambut AKBP Agung Basuki, Bupati Ajak Kapolres Bersinergi Bangun Kabupaten Tanjab Barat

Baca juga: Baru Empat Kecamatan di Tanjabtim Lakukan Pergeseran Logistik Pemilu

Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma dan Didi Kempot Nonstop, Pakai Spotify Full Album

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved