Pilpres 2024
Apa Itu Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR yang Didorong Ganjar Pranowo?
Calon Presiden Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung Paslo 01 dan Paslon 03 bersatu untuk mendorong DPR gunakan hak angket, atas dugaan kecurangan
TRIBUNJAMBI.COM - Calon Presiden Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung Paslo 01 dan Paslon 03 bersatu untuk mendorong DPR gunakan hak angket, atas dugaan kecurangan pemilu.
Menurut Ganjar, penyelenggaraan Pilpres 2024 sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Parpol pengusung Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terdiri dari Partai Nasdem, PKS, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Sementara parpol pengusung paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang memiliki wakil di DPR adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan.
Jumlah anggota DPR RI dari parpol pengusung 01 dan 03 lebih dari 50 persen. Bila bersatu, ucap Ganjar, akan bisa menggolkan hak angket.
Dia menyebut, DPR perlu menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
Hak angket ini, tambahnya, menjadi upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Dalam menjalankan tugas pengawasan, DPR memiliki tiga hak, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas
1. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.