Pemilu di Jambi
KPU Batanghari Akui Ada Kelalaian Petugas, Segera Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang
Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim membenarkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Batanghari telah terjadi pe
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Akibat adanya pelanggaran pemilu yang terjadi di Kecamatan Tembesi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari siang ini Senin (19/2/2024) melakukan rapat terkait dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim membenarkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Batanghari telah terjadi pelanggaran di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tembesi.
Yaitu di TPS 04 Desa Suka Ramai dan TPS 03 Desa Pelayangan. Dimana ada satu orang masyarakat yang berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Batanghari melakukan pemilihan di dua TPS tersebut. Sehingga perlu dilakukan PSU.
"Ada pemilih yang dua kali melaksanakan pemilihan," ujarnya.
Halim juga mengakui adanya kelalaian dari petugas KPPS sehingga yang bersangkutan dapat melakukan pemilihan sebanyak dua kali.
"Yang jelas muncul karena pemilih dua kali dan kelalaian pertama tidak memeriksa," ujarnya.
Lebih lanjut, Halim mengatakan bahwa pelaksanaan PSU ini harus dilakukan maksimal 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan umum.
Terkait dengan petugas KPPS di lokasi TPS tersebut, Halim mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk teknis pelaksanaan PSU tersebut.
Sebelumnya Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa petugas Bawaslu ditingkat kecamatan telah menerima laporan kecurangan pada saat pemilihan umum di Kecamatan Tembesi.
"Untuk PSU sudah kami sampaikan ke KPU," ujarnya pada Senin, (19/2/2024).
Absor mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi tersebut yaitu adanya satu masyarakat yang melakukan pemungutan suara di dua TPS yang berbeda di Kecamatan Tembesi.
"Jadi ada temuan di kecamatan ada pemilih yang melakukan pemilihan di TPS yang berbeda," ujarnya.
Baca juga: Diamankan Polisi, Ini Penyebab Ayah di Merangin Tega Akhiri Hidup Anak Kandungnya
Baca juga: Sinopsis Hantu Rumah Ampera, Tayang 19 Februari 2024 di NET TV
Baca juga: Aksi Massa Kumpul di Patung Kuda Jakpus: Selamatkan Demokrasi, Tolak Pemilu Rekayasa
Ini Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
PSU di 2 TPS Batanghari, PDI-P dan PKS Berebut 527 Suara untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Bawaslu Batanghari Benarkan Keterlibatan Oknum KPPS Lakukan Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.