Pemilu 2024

Seorang Personel Polrestabes Semarang Meninggal Dunia Usai Tugas Pengaman Pemilu 2024

1 anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Iptu Wahyudi meninggal dunia seusai bertugas pengamanan penghitungan suara tingkat Panitia Kecamatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Antara
Seorang anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Iptu Wahyudi meninggal dunia seusai bertugas pengamanan penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan. 

Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengakui banyak anggotanya yang jatuh sakit akibat kelelahan dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024.

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Iptu Wahyudi meninggal dunia seusai bertugas pengamanan penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan.

Almarhum diduga kelelahan saat menjalankan tugas pengamanan rangkaian penghitungan suara di tingkat Kecamatan, pada Minggu dini hari.

Menurut Aiptu Hendro, rekan almarhum, Iptu Wahyudi yang merupakan Kanit Binmas Polsek Candisari.

Almahrum sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengeluh sakit saat bertugas.

Menurutnya, almarhum meninggal saat melaksanakan tugas patroli dan pemantauan di PPK Candisari.

"Korban sempat mengeluh mual, sesak nafas, dan muntah hingga akhirnya tak sadarkan diri," kata Hendro, dikutip Antara, Minggu (18/2/2024).

Hendro menjelaskan, almarhum melaksanakan tugas sejak pendistribusian logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, hingga rekapitulasi di PPK.

Bahkan, selain menjalankan tugas pengamanan Pemilu 2024, almarhum juga masih melaksanakan kewajiban di luar pengamanan pemilu.

Baca juga: Meninggal saat Pemilu, Badan Ad Hoc atau Petugas Pemungutan Suara Dapat Santunan Rp 36 Juta

Baca juga: KKB Tembak Pesawat Wings Air di Yahukimo, Satu Prajurit Terluka Kena Serpihan Kaca

Iptu Wahyudi rencananya akan purnatugas pada September 2024 mendatang.

Terpisah, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengakui banyak anggotanya yang jatuh sakit akibat kelelahan dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu 2024.

Dia menyebut pengamanan Pemilu sangat berat, namun jajarannya berkomitmen mengamankan seluruh tahapan.

"Pengamanan pemilu ini sangat berat, namun kepolisian berkomitmen untuk mengamankan seluruh tahapan pemilu hingga akhir," katanya.

35 Meninggal Saat Pemilu

35 orang meninggal selama Pemilu 2024.

Dari jumlah itu, 23 orang diataranya merupakan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sementara itu, ada tiga panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas) juga wafat usai bertugas di Pemilu 2024 sehingga totalnya menjadi 35 orang.

Ini seperti dibeberkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024) malam dikutip dari Kompas.com.

"KPPS meninggal dunia sebanyak 23 orang," ungkap Hasyim Asy'ari

Selain meninggal dunia, tercatat pula ada 3.909 orang yang sakit selama pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

"Sakit 3.909 orang dengan rincian PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang, linmas 316 orang," kata Hasyim.

Baca juga: Putin Ucapkan Selamat ke Prabowo Unggul Quick Count: Saya Andalkan Dialog Konstruktif dengan Anda

Data dari Badan Ad hoc menunjukkan bahwa puluhan orang telah meninggal dunia dan ribuan orang lainnya sakit setelah bertugas dalam Pemilu.

Informasi ini didapatkan dari data kematian dan kasus sakit yang terjadi pada periode 14-15 Februari 2024 di seluruh Indonesia.

Data ini telah diperbarui pada 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, akan ada santunan untuk KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024.

Dalam surat Menkeu tersebut, santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.

Tidak hanya untuk KPPS, aturan tersebut juga berlaku apabila ada badan adhoc lainnya yang meninggal dunia.

Berikut santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024:

Meninggal: Rp36.000.000

Cacat Permanen: Rp30.800.000

Luka Berat: Rp16.500.000

Luka Sedang: Rp8.250.000

Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Pemilihan Ulang di Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Ada 3 TPS

Baca juga: Pj Bupati dan Kapolres Sarolangun Pantau Pelaksanaan Pleno Tingkat Kecamatan di Pauh 

Baca juga: Istri Sering Bermimpi Tentang Tetangganya, Curiga Istri Disantet Suami di Situbondo Bacok Tetangga

Baca juga: Banyak Penyelenggaraan Pemilu di Tanjab Barat Sakit, Satu Orang Dirawat di RSUD Akibat Kelelahan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved