Istri Sering Bermimpi Tentang Tetangganya, Curiga Istri Disantet Suami di Situbondo Bacok Tetangga

Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, seorang pria inisial NH (29) membacok tetangganya sendiri hingga luka parah

Editor: Herupitra
Tribunnews.com
Ilustrasi pembacokan 

TRIBUNJAMBI.COM – Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, seorang pria inisial NH (29) membacok tetangganya sendiri hingga luka parah.

Pelaku nekat menganiaya korban yang bernama Matrawi (68) dengan menggunakan golok karena istrinya sering sakit.

Kepada pelaku, istrinya mengaku sering bermimpi tentang korban.

Pengakuan istrinya tersebut membuat pelaku curiga kalau sakit yang diderita istrinya selama ini karena disantet oleh korban.

Tanpa pikir Panjang NH kemudian langsung mendatangi rumah korban dan membacoknya dengan sebuah golok.

Sabetan golok membuat Matrawi mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Jambi Berpotensi Tak Melunasi Bipih, Ini Alasanya

Baca juga: KKB Tembak Pesawat Wings Air di Yahukimo, Satu Prajurit Terluka Kena Serpihan Kaca

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim AKP Momon mengungkapkan motif pembacokan korban karena pelaku curiga istrinya sakit lantaran disantet oleh Matrawi.

"Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung membacok dengan sebilah golok," ujarnya.

Dwi menjelaskan, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepalanya.

"Ada tiga luka bacok di kepalanya dan sekarang kondisi korban sudah mulai membaik dan dibawa pulang kerumahanya," ucapnya.

Pascapembacokan itu, polisi, langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku sudah ditahan di tahanan Mapolres Situbondo.

Pelaku NH dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepalanya.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegasnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjutnya, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved