Pemilu 2024

Meninggal saat Pemilu, Badan Ad Hoc atau Petugas Pemungutan Suara Dapat Santunan Rp 36 Juta

Petugas pemungutan suara Pemilu 2024 atau Badan Ad Hoc yang meninggal dunia akan menerima santunan.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Ilustrasi KPPS di Pemilu 2024 

Badan Adhoc sendiri terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

TRIBUNJAMBI.COM - Petugas pemungutan suara Pemilu 2024 atau Badan Ad Hoc yang meninggal dunia akan menerima santunan.

Badan Adhoc sendiri terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara Ad Hoc Pemilu telah diatur.

Adapun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca juga: Pilihan Ayah Ojak, Ayu Ting Ting Merasa Yakin dan Cocok dengan Lettu Muhammad Fardhana

Baca juga: Dampak Banjir, Ratusan Hektare Sawah di Berbak Tanjabtim Dipastikan Gagal Panen

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," kata Ketua KPU Hasyim Asyari kepada wartawan yang ditulis Sabtu (17/2/2024).

Data di KPU, 35 orang meninggal dunia terdiri dari 23 KPPS, 2 PPS dan 9 Linmas.

3.909 orang dilaporkan sakit dengan rincian PPK 119 orang, PPS 596 orang, KPPS 2.878 orang, linmas 316 orang

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petugas Ad Hoc Pemilu yang Meninggal Dapat Santunan Rp36 Juta dan Biaya Pemakaman Rp10 Juta, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rencana Pemekaran Wilayah di Kota Jambi Belum Bisa Dilaksanakan

Baca juga: Pilihan Ayah Ojak, Ayu Ting Ting Merasa Yakin dan Cocok dengan Lettu Muhammad Fardhana

Baca juga: Temuan Data C1 Berbeda dengan Real Count KPU di Jambi, Data di Web KPU Lebih Besar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved