Pemilu di Jambi
Tak ada Perlakuan Khusus untuk Gubernur Jambi dan Istri Saat Mencoblos di TPS 32 Kelurahan Rawasari
Heri bilang, untuk jumlah total pemilih tetap yang berada di RT 21 berjumlah 299 orang
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris mencoblos di TPS 32 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Rabu (14/2/2024).
Ketua KPPS TPS 32 Kelurahan Rawasari, Heri Yanto memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Gubernur Jambi Al Haris berserta sang istri Hesnidar Haris sewaktu mencoblos di TPS ini.
Heri mengatakan, berdasarkan jadwal Gubernur Jambi Al Haris berserta sang istri akan mencoblos sekitar pukul 12:00 WIB siang hari.
"Kita buka jam 07:00 WIB pagi hari tadi, dan proses pemilihan sejauh ini berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal undangan," katanya, Rabu (14/2/2024).
"Kalau untuk perlakuan sama saja, karena bapak (Al Haris,red) berserta sang istri memang warga RT 21," sambung Heri.
Heri bilang, untuk jumlah total pemilih tetap yang berada di RT 21 berjumlah 299 orang.
Dikatakannya, di TPS 32 ini hanya dibuka sampai pukul 13.00 WIB.
"Terakhir pukul 13.00 WIB, dan kalau setelah itu waktu masyarakat mau nyoblos tidak bisa lagi," tegasnya.
Lalu untuk masyarakat yang merupakan kategori DPTb dipersilahkan untuk datang di atas pukul 12.00-13.00 WIB dengan syarat hanya membawa e-KTP untuk melakukan pencoblosan di TPS ini.
"Kalau untuk KTP luar dia bisa milih sini, tapikan ada jadwalnya. Dan untuk KTP luar itu dari jam 12.00 hingga 13.00 WIB," ungkapnya.
Sementara itu, untuk memastikan pencoblosan ini berjalan lancar, Ketua KPPS membuat sistem antri kepada warga yang ingin melakukan pencoblosan, setidaknya ada 15 sampai 18 kursi yang disediakan di TPS ini dan masyarakat yang akan mencoblos nantinya akan dipanggil sesuai nama.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Presiden Jokowi Jawab Isu Pilpres 2024 Satu Putaran: Kita Tunggu Bersama-sama
Baca juga: Sopir Truk yang Melintas Tebo Datangi TPS 16 untuk Mencoblos, Namun tak Dapat Salurkan Hak Suara
Baca juga: PemilIhan Umum 2024 Dimulai, Ini Perbedaan Dengan Pemilu Tahun Sebelumnya
Ini Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
PSU di 2 TPS Batanghari, PDI-P dan PKS Berebut 527 Suara untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Bawaslu Batanghari Benarkan Keterlibatan Oknum KPPS Lakukan Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.