Pemilu di Jambi
Sopir Truk yang Melintas Tebo Datangi TPS 16 untuk Mencoblos, Namun tak Dapat Salurkan Hak Suara
Kedatangan mereka disambut langsung Komisioner KPU Tebo divisi hukum dan pengawasan, Elan Reinwardt dan beberapa petugas lainnya.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sebanyak tiga orang sopir truk yang melewati jalan lintas Tebo mendatangi TPS 16 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kedatangan sopir ini datang secara terpisah. Di mana, pertama kalinya mendatangi TPS tersebut ada dua orang sopir yang menuju arah Muara Bungo.
Kemudian satu sopir datang dari arah Muara Bungo hendak menuju Palembang datang ke TPS 16 dengan waktu yang tidak lama.
Mereka terpantau datang ke TPS itu pada Rabu (14/2/2024) sekira pukul 09:05 dan 09:08 WIB.
Kedatangan mereka disambut langsung Komisioner KPU Tebo divisi hukum dan pengawasan, Elan Reinwardt dan beberapa petugas lainnya.
Usai diketahui tujuan para sopir tersebut untuk menyalurkan hak pilih, Elan kemudian memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku.
Menurut Elan, sopir memiliki KTP luar daerah tidak dapat menyalurkan hak suara di TPS 16 tersebut.
"Kecuali sebelumnya sudah mengurus pindah memilih," kata Elan kepada sopir.
Saat diwawancarai, Saikur warga Desa Marga Bakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel bilang, dirinya tak dapat menyalurkan hak pilih di alamatnya karena alasan pekerjaan.
Menurutnya, tak ada libur kepada mereka para sopir di Pemilu 2024 ini.
Maksud kedatangannya ke TPS tersebut yakni untuk memilih capres-cawapres yang jauh-jauh hari sudah ia tentukan.
"Kalau pemilu sebelumnya kami juga nyoblos di daerah yang kami lintasi. Waktu itu bisa tapi sekarang tidak bisa lagi berdasarkan keterangan tadi," kata Saikur.
Ia merasa rugi atas hal tersebut karena tidak dapat menggunakan hak pilih bermodalkan KTP.
Saikur tidak mengurus pindah memilih dikarenakan rute yang akan dilewati tidak pasti setiap harinya.
"Maksudnya itu, saya sebagai warga negara Indonesia yang punya hak pilih bermaksud untuk memilih presiden dan wakil presiden saja," ujarnya.
Ini Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang 2 TPS di Batanghari untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
PSU di 2 TPS Batanghari, PDI-P dan PKS Berebut 527 Suara untuk DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Bawaslu Batanghari Benarkan Keterlibatan Oknum KPPS Lakukan Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
KPU Jambi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Batanghari, Ada Selisih Suara |
![]() |
---|
Hakim Tolak Banding Operator PPK Terdakwa Kasus Penggelembungan Suara di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.