Pileg 2024
Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dari Caleg saat Pemilu, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Jelang pemungutan suara 2024, kerap kali kita menemukan praktik politik uang atau lebih dikenal Money Politik.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Risywah adalah pemberian yang diberikan kepada orang lain dengan maksud meluluskan perbuatan tercela.
Tujuan lainnya adalah menjadikan salah perbuatan yang sebetulnya sesuai syari'ah.
Pemberi disebut rasyi, penerimanya adalah murtasyi, sedangkan sebutan untuk penghubung adalah ra'isy.
Suap, uang pelicin, money politic dan lainnya disebut risywah jika untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah.
Selain Allah SWT, Rasulullah SAW juga melaknat pemberi dan penerima suap. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
Artinya: Dari Abdullah bin 'Amr, dia berkata, "Rasûlullâh melaknat pemberi suap dan penerima suap." (HR Ahmad).
Jangan lupa untuk melakukan istikhoroh sebelum memilih pemimpin.
Semoga kita mendapatkan pemimpin yang jujur dan amanah. aamiin. (*)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.