Pileg 2024
Hukum Menerima Uang Serangan Fajar dari Caleg saat Pemilu, Ini Penjelasan Buya Yahya dan UAS
Jelang pemungutan suara 2024, kerap kali kita menemukan praktik politik uang atau lebih dikenal Money Politik.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
“Kalau hadiah merendahkan anda tidak boleh diterima, ada orang kan yang memberikan hadiah dengan sombong, ‘sini orang fakir tak kasih duit, ngasihnya pakai kaki’ nah itu merendahkan banget nggak boleh diterima,” kaya Buya Yahya.
“Biarpun halal dia, itu merendahkan,” katanya.
Begitu juga pemberian dari orang Nasrani, Buya Yahya menegaskan boleh diterima asalkan diberikan dengan terhormat.
Ketiga, yakni tidak menjadikan hati menjadi rusak.
“Misalnya gara-gara menerima duit, nggak enak nggak milih, kayaknya bagi orang tersebut nolak saja nggak enak apalagi nggak milih, akhirnya nggak milih nggak enak, akhirnya hati anda terbeli,” kata Buya Yahya.
“Anda boleh menerimanya, tapi kalau hati anda takut terbeli, nggak usah diterima, nggak berkah,” lanjut Buya Yahya.
Baginya gampang saja jika benar-benar ingin menolak uang dari caleg.
“Kalau mau nolak gampang kok, kalau ngasih ke pondok Al Bahjah malah tidak akan saya pilih,” sebut Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memilih caleg:
1. Memastikan tentang caleg tersebut dekat kepada Allah atau tidak, kalau sholatnya bolong-bolong pastikan jangan dipilih
2. Puasanya Ramadan sering bolong pasti tidak dipilih
3. Sering mabuk pasti tidak dipilih
4. Pezina pasti jangan dipilih
5. Pejudo pasti jangan dipilih
3. Hadist Tentang Suap Menyuap
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.