Pemilu 2024

Tukin Pegawai Bawaslu Naik, Diteken Presiden Jokowi Jelang pemilu 2024, Ini Daftarnya

Jelang Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang
Bawaslu Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Jelang Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kenaikan tukin Bawaslu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang diteken pada Senin (12/2/2024).

“Tunjangan kinerja bagi pegawati di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” demikian tertulis dalam pasal 4 Perpres tersebut dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (13/2/2024).

Dalam Perpres tersebut, ada 17 variasi tukin yang bakal diterima pegawai sesuai dengan kelas jabatan yang ada.

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya yaitu Perpres Nomor 122 Tahun 2017, tukin terendah yang diterima pegawai Bawaslu sebesar Rp 1.766.000 per bulan.

Sementara tukin tertinggi mencapai Rp 24.930.000 per bulan.

Baca juga: Kotak dan Suarat Suara Pemilu 2024 Dibakar Massa di Paniai Papua Tengah, Kewaspadaan Ditingkatkan

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kenali 5 Warna Surat Suara yang Akan Dicoblos Besok

Sementara, menurut aturan terbaru, tukin paling kecil yang diterima pegawai Bawaslu naik sekitar Rp 200 ribu menjadi Rp 1.968.000.

Lantas, tukin tertinggi mengalami kenaikan hampir Rp 4 juta dibanding sebelumnya yaitu Rp 29.085.000.

Daftar Tukin Pegawai Bawaslu tiap bulan menurut Perpres Nomor 18 Tahun 2024:

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

 

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved