Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Kenali 5 Warna Surat Suara yang Akan Dicoblos Besok
Surat suara Pemilu 2024 berjumlah 5 dengan rincian 1 surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 4 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
TRIBUNJAMBI.COM - 5 warna surat suara dan perbedaannya pada Pemilu 2024.
Pada Pemilu besok, Rabu (14/2/2024), masyarakat Indonesia akan mencoblos.
Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Nantinya, surat suara Pemilu 2024 berjumlah 5 dengan rincian 1 surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 4 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Setiap surat suara juga akan dibedakan berdasarkan warna, berikut rinciannya.
Baca juga: Sistim Pemungutan Suara Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Menggunakan Sistem Noken
Baca juga: Jangan Sampai Salah Mencoblos, Begini Surat Suara yang Diangap Sah dan Tidak Sah Pada Pemilu 2024
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
- Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden
- Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Kuning, surat suara anggota DPR
- Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
- Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: Prediksi Skor Norwich vs Watford, Cek Head to Head dan Statistik Tim, kick off 02.45 WIB
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 61, Mengenal Pergerakan Bulan
Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).
1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Demikian 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang wajib diketahui calon pemilih sebelum melakukan pencoblosan di TPS.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sistim Pemungutan Suara Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Menggunakan Sistem Noken
Baca juga: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Virgoun, Inara Rusli Berhak Dapat Royalti Lagu dari Mantan Suami
Baca juga: Jangan Sampai Salah Mencoblos, Begini Surat Suara yang Diangap Sah dan Tidak Sah Pada Pemilu 2024
Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 60, Penyebab Perbedaan Musim di Bumi |
![]() |
---|
Sistim Pemungutan Suara Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Menggunakan Sistem Noken |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Virgoun, Inara Rusli Berhak Dapat Royalti Lagu dari Mantan Suami |
![]() |
---|
Jangan Sampai Salah Mencoblos, Begini Surat Suara yang Diangap Sah dan Tidak Sah Pada Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.