Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Kenali 5 Warna Surat Suara yang Akan Dicoblos Besok

Surat suara Pemilu 2024 berjumlah 5 dengan rincian 1 surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 4 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 2024 

TRIBUNJAMBI.COM - 5 warna surat suara dan perbedaannya pada Pemilu 2024.

Pada Pemilu besok, Rabu (14/2/2024), masyarakat Indonesia akan mencoblos.

Pada Pemilu 2024, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Nantinya, surat suara Pemilu 2024 berjumlah 5 dengan rincian 1 surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 4 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

Setiap surat suara juga akan dibedakan berdasarkan warna, berikut rinciannya.

Baca juga: Sistim Pemungutan Suara Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Menggunakan Sistem Noken

Baca juga: Jangan Sampai Salah Mencoblos, Begini Surat Suara yang Diangap Sah dan Tidak Sah Pada Pemilu 2024

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

  • Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden
  • Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Kuning, surat suara anggota DPR
  • Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  • Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Prediksi Skor Norwich vs Watford, Cek Head to Head dan Statistik Tim, kick off 02.45 WIB

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 61, Mengenal Pergerakan Bulan

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Demikian 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang wajib diketahui calon pemilih sebelum melakukan pencoblosan di TPS.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sistim Pemungutan Suara Pemilu 2024 di 11 Kabupaten Menggunakan Sistem Noken

Baca juga: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Virgoun, Inara Rusli Berhak Dapat Royalti Lagu dari Mantan Suami

Baca juga: Jangan Sampai Salah Mencoblos, Begini Surat Suara yang Diangap Sah dan Tidak Sah Pada Pemilu 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved