Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

LIPUTAN KHUSUS

Kesepakatan Politik Caleg dan Warga Desa Batal

"Itu sudah dibatalkan, karena setelah kesepakatan, kita koordinasi dengan panwascam (panitia pengawas kecamatan). Mereka bilang, itu tidak bagus...

Tayang:
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribunnews.com
Ilustrasi politik uang 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2024, Senin (12/2/2024), beredar kabar seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Muarojambi membuat kesepakatan dengan warga desa.

Dalam foto surat perjanjian kesepakatan yang beredar, caleg bernama Robinson Sirait menandatangani surat kesepakatan tertanggal 12 Desember 2023, bermaterai tempel 10 ribu.

Surat tersebut diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Marga Mulya, Sudi Pamungkas, serta saksi tiga orang, yaitu Kadus 1 Jati Kumoro, Kadus 2 Juliyanto dan Kadus 3 Rizal M.

Petikan surat perjanjian kesepakatan itu berbunyi:

"Yang bertanda tangan di bawah in. Nama: Robinson Sirait. Pekerjaan: Anggota DPRD kabupaten/kota. Bahwa dengan ini telah membuat perjanjian perjanjian kesepakatan terhadap warga Desa Marga Mulya dengan ketentuan sebagai berikut: Apabila Bapak Robinson terpilih kembali dalam Pemilu tahun 2024 sebagai anggota dewan kabupaten/kota dengan perolehan suara minimal 750 suara di Desa Marga Mulya, maka sebagai anggota dewan terpilih Bpak Robinson Sirait berkewajiban untuk memberikan minimal 2 item pembangunan fisik ataupun pemberdayaan masyarakat per tahun selama 5 tahun ke depan sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat Desa Marga Mulya."

Ketika dihubungi Tribun Jambi, Robinson yang merupakan Anggota DPRD Muarojambi itu mengatakan bersama warga Desa Margamulya awalnya bersepakat untuk memenangkan dirinya dalam pertarungan pileg.

Namun, kesepakatan itu telah dibatalkan karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Itu sudah dibatalkan, karena setelah kesepakatan, kita koordinasi dengan panwascam (panitia pengawas kecamatan). Mereka bilang, itu tidak bagus. Makanya kita batalkan," kata Robinson.

Dia menuturkan awal mula munculnya kesepakatan itu karena permintaan warga setempat.

"Karena mereka tidak ingin jika nantinya saya terpilih kembali menjadi anggota dewan, nantinya hanya janji-janji saja untuk membangun desa tersebut. Makanya dengan inisiatif masyarakat dibuatlah perjanjian itu," tuturnya.

"Kami tidak mau kalau hanya sekedar janji saja, Pak. Tolong buat perjanjian perjanjian dan tandatangan. Saya oke kan, karena memang tidak ada niat saya yang lain. Dan memang tugas saya untuk mendengar keluhan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Marga Mulya, Sudi Pamungkas, mengatakan surat perjanjian kesepakatan tersebut telah dibatalkan.

"Sudah dibatalkan, hasil kami koordinasi dengan panwascam setempat," tuturnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Muarojambi, Dedi Wahyudi, membenarkan adanya informasi itu.

Namun, itu akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved