Pileg 2024
Soal Ancaman Sanksi Internal Partai Gerindra Jambi, Caleg Harrifar dan Rocky Kompak: Senyum Aja
Harrifar dan Rocky Chandra kompak mengatakan bahwa ini adalah persoalan internal partai, sehingga tak menjawab secara terbuka.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Diancam sanksi partai, caleg DPR RI Dapil Jambi partai Gerindra, Harrifar Syafar dan Rocky Candra pilih tak berkomentar banyak
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua calon anggota DPR RI Dapil Jambi partai Gerindra, Harrifar Syafar dan Rocky Candra terancam mendapatkan sanksi internal karena tidak taat pada peraturan partai
Namun saat di konfirmasi soal ancaman sanksi tersebut, Harrifar dan Rocky Chandra kompak mengatakan bahwa ini adalah persoalan internal partai, sehingga tak menjawab secara terbuka.
Harrifar saat dikonfirmasi mengaku sedang berada di sebuah pertemuan, sehingga ia hanya menjawab ancaman ini dengan senyuman saja
“Saya sedang meeting. Yang pasti, jawaban saya hanya senyumin aja,” ucapnya, Jumat (9/02/24).
Senada dengan Harrifar, Rocky Chandra juga mengatakan enggan berpolemik terlalu dalam, dan saat ini fokus memenangkan Prabowo Gibran sebagai presiden.
Baca juga: 2 Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Jambi Terancam Diberikan Sanksi Internal Partai
Baca juga: Update Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Batanghari Jambi, Hingga Pagi Api Belum Padam
“Ini urusan partai ya, jadi dak usah diperpanjang. Saya saat ini sedang fokus untuk memenangkan bapak Prabowo-Gibran satu putaran. Yang lain nanti dulu lah, dan yaah dibawa senyum aja lah dulu,” ujar Rocky Chandra.
Sebelumnya diberitakan keduanya terancam diberi sanksi internal partai Gerindra, menyusul keduanya dinilai tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh Partai terkait dengan instruksi pembayaran dana saksi.
Padahal instruksi pembayaran dana sanksi ini telah disepakati dalam agenda rakornas pada 15 Desember 2023 lalu di Hall D Jakarta International Expo (JIExpo) dan dilanjutkan rapat terbatas Pengurus OPP bersama KSB DPD dan DPC Se-Indonesia yang dipimpin Ketua Harian/Ketua Bappilu serta Sekjend DPP Partai Gerindra.
Atas hal ini Ketua OKK DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, AR Syahbandar menyatakan bahwa DPD Gerindra Jambi telah menyurati dua Caleg DPR RI tersebut terkait sanksi yang akan diberikan.
Dalam surat nomor Jl/12-1304/A/DPD-GERINDRA/2023 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris, disebutkan bahwa jika para calon tidak menaati aturan, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik menjadi anggota DPR RI fraksi Gerindra Dapil Jambi.
Hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Partai Gerindra Tahun 2020 Pasal 39 ayat1dan ayat 2 tentang Pelaksanaan Rakornas dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 1 tentang kewajiban anggota melaksanakan AD/ART serta mematuhi seluruh isi keputusan dalam rakornas. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Batanghari Jambi, Hingga Pagi Api Belum Padam
Baca juga: Makan Apa Hari Ini: Resep Jengkol Balado
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu 10 Februari 2024, Emas Antam Turun Rp 1.000 per Gram
AS Roma Baru Pinjam dari Juventus, Dean Huijsen Banjir Tawaran, 4 Klub Eropa Ini Minat |
![]() |
---|
Update Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Tahura Batanghari Jambi, Hingga Pagi Api Belum Padam |
![]() |
---|
2 Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Jambi Terancam Diberikan Sanksi Internal Partai |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini Sabtu 10 Februari 2024, Emas Antam Turun Rp 1.000 per Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.