Pileg 2024

2 Caleg DPR RI Partai Gerindra Dapil Jambi Terancam Diberikan Sanksi Internal Partai

Dua orang calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Jambi dari Partai Gerindra terancam mendapatkan sanksi internal partai.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Rocky Chandra dan Harrifar Syafar, 2 caleg DPR RI dapil Jambi dari Partai Gerindra 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Jambi dari Partai Gerindra terancam mendapatkan sanksi internal partai.

Dua orang caleg tersebut yakni Rocky Chandra yang berada di nomor urut 8 dan Harrifar Syafar yang berada di nomor urut 2.

Ancaman sanksi ini menyusul karena keduanya dinilai tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh Partai Gerindra terkait dengan instruksi pembayaran dana saksi.

Padahal instruksi pembayaran dana sanksi ini telah disepakati dalam agenda rakornas pada 15 Desember 2023 lalu di Hall D Jakarta International Expo (JIExpo) dan dilanjutkan rapat terbatas Pengurus OPP bersama KSB DPD dan DPC Se-Indonesia yang dipimpin Ketua Harian/Ketua Bappilu serta Sekjend DPP Partai Gerindra.

Atas hal ini Ketua OKK DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, AR Syahbandar menyatakan bahwa DPD Gerindra Jambi telah menyurati dua caleg DPR RI tersebut terkait sanksi yang akan diberikan.

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Sabtu 10 Februari 2024: Bus Jutawan dan Piala Asia Yordania vs Qatar

Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran di Tahura Batanghari, Diduga dari Sumur Minyak Ilegal

Dalam surat nomor Jl/12-1304/A/DPD-GERINDRA/2023 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris, disebutkan bahwa jika para calon tidak menaati aturan, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik menjadi anggota DPR RI fraksi Gerindra Dapil Jambi.

Hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) Partai Gerindra Tahun 2020 Pasal 39 ayat1dan ayat 2 tentang Pelaksanaan Rakornas dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 1 tentang kewajiban anggota melaksanakan AD/ART serta mematuhi seluruh isi keputusan dalam rakornas.

"Kader-kader kita yang potensial ini sudah disurati, yakni Harrifar dan Rocky dan hingga kini sepeser pun tidak ada," ungkapnya, Jumat (9/2/2024).

AR Syahbandar mengatakan bahwa dalam proses pencalegan di Partai Gerindra, para caleg harus melaksanakan semua keputusan yang telah ditetapkan oleh Partai sesuai dengan aturan.

"Jadi pencalonan ini kan ada proses yang sudah ditetapkan, kan ada tindak lanjut, tindak lanjutnya adalah kewajiban iuran uang saksi, dan ini diperkuat oleh hasil rakornas sesuai AD/ART yang harus diikuti, kalau tidak diikuti itu ada sanksi," ujarnya, Jumat (9/2/2024).

Kata dia, berapapun dana iuran saksi yang diberikan keduanya akan tetap dihargai, karena itu bentuk kontribusi yang diberikan oleh kader terhadap partai.

"Karena besar kecil uang iuran saksi itu tetap kita hargai, nah ini tidak ada sama sekali. Berarti dia tidak mematuhi keputusan yang telah ditetapkan melalui rakornas," ucapnya.

Baca juga: Resep Sayur Lodeh, Lengkap dengan Telur Dadar

Mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi itu juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengimbau agar kedua Caleg DPR RI tersebut tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan bersama dalam rakornas beberapa waktu lalu.

"Tentunya tetap kita arahkan agar hal ini sesuai dengan yang kita cita-citakan bersama, karena walau bagaimanapun juga soliditas dan sinergitas antar sesama calon-calon ini harus tetap terbangun," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu 10 Februari 2024, Emas Antam Turun Rp 1.000 per Gram

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Sabtu 10 Februari 2024: FTV dan Sinetron Tertawan Hati

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Sabtu 10 Februari 2024: Mata Viral dan Film Lady Bloodfight 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved