Pemkab Tanjabbar Buka Lelang Jabatan untuk Dua Pimpinan OPD

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membuka lelang untuk dua jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribun Pekanbaru/Grafis/Riolis
Ilustrasi lelang jabatan. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL-Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membuka lelang jaban pimpinan tinggi (JPT) pratama.

Hal itu tertuang dalam Pengumuman JPT nomor:01/pansel-TJB/II/2024 tentang seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2024.

Dalam surat itu terdapat dua oraganisasi perangkat daerah (OPD) yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (OPD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Dalam surat pengumuman itu sejumlah ketentuan diberlakukan yakni: 

1 . Warga Negara Indonesia;

2. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Memiliki pangkat/ golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a).

4. Sedang atau Pernah Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) Tahun.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata Satu (S1) atau D.IV yang sederajat:

6. Berusia Paling Tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) hari pada saat pelantikan.

7. Semua unsur penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS bernilai baik untuk 2 (dua) tahun terakhir.

8. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin tingkat sedang/berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam 5 (lima) tahun terakhir.

9. Tidak sedang atau dalam proses hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka terdakwa.

10. Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan dilamar;

11. Memiliki Rekam Jejak Jabatan. Integritas dan Moralitas yang baik: 12. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil uji kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah (General/Medical check up).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved