Pemilu 2024
5 Larangan Masa Tenang Pemilu 2024, Bisa Didenda Jutaan Rupiah Jika Melanggar
Larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir 10 Februari. Setelahnya akan masa
Editor:
Suci Rahayu PK
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024
- Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Saarbrucken vs Borussia Monchengladbach di DFB Pokal Malam Ini - 02.45 WIB
Baca juga: Maia Estianty Ancam Bongkar Masa Lalu Ariel NOAH dengan BCL, Istri Tiko Aryawardhana Ketakutan
Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 - Seleksi Periode I Dibuka Minggu Ketiga Maret
Berita Terkait
Baca Juga
Sebulan Dilanda Banjir, Warga Desa Pulau Kayu Aro Muaro Jambi Mulai Kelelahan |
![]() |
---|
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Athletic Bilbao di Copa del Rey Malam Ini - 03.30 WIB |
![]() |
---|
CPNS dan PPPK 2024 - Seleksi Periode I Dibuka Minggu Ketiga Maret |
![]() |
---|
Polda Jambi Ringkus Pengedar Narkoba di Jaluko, 7 Bungkus Ekstasi Ikut Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.