Pemilu 2024

5 Larangan Masa Tenang Pemilu 2024, Bisa Didenda Jutaan Rupiah Jika Melanggar

Larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye Pemilu 2024 akan berakhir 10 Februari. Setelahnya akan masa

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Danang
Ilustrasi surat suara 

- Masa tenang: 11-13 Februari 2024

- Pemungutan dan penghitungan suara:

  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

- Penetapan hasil Pemilu:

  • Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK
  • Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

  • DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing
  • Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Saarbrucken vs Borussia Monchengladbach di DFB Pokal Malam Ini - 02.45 WIB

Baca juga: Maia Estianty Ancam Bongkar Masa Lalu Ariel NOAH dengan BCL, Istri Tiko Aryawardhana Ketakutan

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 - Seleksi Periode I Dibuka Minggu Ketiga Maret

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved