Pilpres 2024

Akademisi UIN STS Jambi Sebut Sanksi Pada Ketua KPU Terkait Pencalonan Gibran Hanya Soal Etik

Sanksi diberikan DKPP lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Akademisi UIN STS Jambi, Burhanuddin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan anggota KPU RI mendapat dari banyak pihak.

Satu diantaranya dari Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) UIN STS Jambi Burhanuddin.

Sanksi diberikan DKPP lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Burhanuddin mengatakan, putusan DKPP tersebut hanya berkaitan dengan kode etik penyelenggara, tidak berkaitan dengan substansi pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

"Putusan DKPP tidak mampu merubah legal standing paslon no 02, yang menjadi persoalan kode etik yang dimaksud adalah lambatnya KPU dalam membuat PKPU terkait menindaklajuti hasil putusan MK," katanya, Senin (5/2/2024).

Menurutnya, putusan DKPP terkait dengan lambannya KPU menyikapi putusan MK pada 16 Oktober 2023. 

Pada 25 Oktober 2023 Prabowo-Gibran mendaftar di KPU, padahal PKPU No 19 Tahun 2023 yaitu syarat minimal usia adalah 40 tahun.

"Seharusnya dirubah secepatnya PKPU No 19 tahun 2023 sebelum penerimaan pendaftaran Paslon Capres dan cawapres," ujarnya.

Burhanudin bilang, putusan DKPP lebih kepada persoalan etik dan tidak akan mampu merubah kedudukan hukum paslon capres dan cawapres yang sudah mendekati tahap pemilihan.

"Pencalonannya tidak cacat hukum karena sudah sesuai dengan putusan MK, hanya KPU saya yang lambat merevisi PKPU yang sesuai dengan putusan MK," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Jambi Arfai: Putusan DKPP tak Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU RI Langgar Etik, Proses Gibran sebagai Cawapres

Baca juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Terakhir ke Ketua dan 6 Anggota KPU, Petrus: Gibran Cawapres Cacat Hukum

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved