Pilpres 2024

Pakar Hukum Tata Negara Jambi Arfai: Putusan DKPP tak Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

Putusan DKPP berbeda dengan substansi keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan jadwal yang ditetapkan

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/danang noprianto
Praktisi Hukum Universitas Jambi Dr Arfai. 

TRIBUNJAMBI COM, JAMBI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya pada, Senin (5/2/2024). 

Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Dengan keputusan DKPP tersebut apakah mempengaruhi pencalonan Gibran di Pilpres 2024?.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Jambi, Dr Arfai mengatakan bahwa putusan DKPP berbeda dengan substansi keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 

DKPP hanya menyidangkan perkara etik tidak berkaitan dengan keabsahan putusan KPU Pada pasal 23 peraturan DKPP No 4 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku.

"Putusan DKPP hanya berkaitan dengan Kode etik tidak berkaitan dengan keabsahan putusan yang telah ditetapkan, Artinya putusan DKPP tidak memiliki pengaruh hukum atas pencalonan gibran," jelasnya.

Kemudian, kata Arfai, putusan DKPP tidak dapat dijadikan dasar membatalkan pencalonan Gibran sebagai Cawapres, sebab berbeda ruang lingkupnya. 

"Putusan KPU sebagai putusan TUN (Tata Usaha Negara) masuk ruang lingkup pengadilan tata usaha negara, yang berbeda dengan peradilan etik DKPP," katanya.

Oleh karena tidak berdampak pada putusan KPU secara hukum, maka tidak mempengaruhi tahapan pemilu yang berjalan.

Artinya, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi itu tidak ada dasar bagi presiden untuk mengeluarkan kebijakan apapun terkait dengan hal ini.

"Putusan DKPP ini sejak diputuskan dalam konteks peringatan keras dimaknai setelah putusan DKPP ini, maka komisioner KPU sangat dilarang melanggar etik lagi," jelasnya.

Atau dalam arti lain kata Arfai, Komisioner KPU RI dikenakan kartu kuning namun skor tidak bisa dibatalkan.

"Artinya putusan DKPP ini hanya berpengaruh pada cara pandang orang melihat KPU itu sendiri, bagi pendungkung Gibran tentunya menilai KPU hal yang biasa saja, sedangkan pihak lain pasti menilai KPU tidak dipercaya," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DKPP Nyatakan Ketua KPU RI Langgar Etik, Proses Gibran sebagai Cawapres

Baca juga: DKPP Beri Sanksi Peringatan Terakhir ke Ketua dan 6 Anggota KPU, Petrus: Gibran Cawapres Cacat Hukum

Baca juga: Gara-gara Loloskan Gibran Jadi Cawapres, DKPP Beri Sanksi Peringatan ke Ketua dan 6 Anggota KPU


 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved