Berita Bungo

36 Ton Batu Bara Mau Diselundupkan ke Pulau Jawa, Empat Sopir Diamankan di Jalan Lintas Sumatera

Sebanyak 36 ton batu bara ilegal yang hendak diseludupkan oleh empat orang pelaku di Kabupaten Bungo, berhasil didigagalkan Polres Bungo.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Istimewa
Polres Bungo tangkap 4 sopir yang akan menyelundupkan 36 ton batu bara ilegal ke Pulau Jawa. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 36 ton batu bara ilegal yang hendak diseludupkan oleh empat orang pelaku di Kabupaten Bungo, berhasil didigagalkan Polres Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan mengatakan, sebanyak 36 ton batu bara ilegal itu dari dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bungo.

Kasus penyelundupan terungkap saat pelaku melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Bungo.

"Ada dua kasus 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton batu bara tanpa dokumen. Masing-masing dua orang tersangka yang diamankan pada 27 Desember dan 17 Januari," sebut Singgih, Selasa (6/2/2024).

Singgih mengatakan, kasus pertama diungkap di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.

Polisi mengamankan dua orang sopir yaitu Mahbub Nawawi (28) dan Eko Prasetyo (30). Keduanya merupakan warga Bungo.

Kasus kedua kata Kapolres, tersangkanya Nahili (43) dan Agus Haryadi (30), warga Kota Jambi. Mereka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Bathin II Pelayang.

"Modusnya kedua ini sama melakukan pengangkutan menggunakan truk dengan tidak ada dokumen sah diamankan di Jalan Lintas Sumatera. Dari dua kasus sama batu bara ini hendak dibawa ke Pulau Jawa," jelasnya.

Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan, damar batu bara tersebut diangkut dari tambang liar di Bungo maupun dari Sumatera Barat (Sumbar).

"Damar batu bara ini diambil ada yang dari Bungo dan ada yang di Padang. Tetapi, ini tertangkapnya di Jalan Lintas Sumatera, Bungo," terangnya.

Hasil pemeriksaan polisi, pengangkutan batu bara ilegal tersebut bukan yang pertama dilakukan oleh para tersangka. Saat ini, polisi masih mengembangkan penerima batu bara ilegal tersebut.

"Hasil pemeriksaan sudah ada yang enam kali," bilang Kapolres.

Pelaku kata AKBP Singgih, dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 480 ke 1e KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Baca juga: Diperkirakan Ada 6 Ribuan Sopir Batu Bara di Jambi Terdampak Penghentian Operasional di Jalan Umum

Baca juga: Dermaga Teluk Buan Rusak Berat Disenggol Tug Boat Penarik Tongkang Batu Bara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved