Berita Jambi

Pelapor Kecurangan Rekrutmen PPPK Kerinci Diperiksa Polda Jambi, Berikan Bukti dan Keterangan

Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa sejumlah saksi pelapor dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang dilakukan tiga penjabat Kabupaten Kerinci, Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ketua Asosiasi Honorer Indonesia Edios saat memenuhi panggilan Polda Jambi terkait laporan dugaan kecurangan rekrutmen PPPK Kerinci. 

Polda Jambi memanggil pelapor dugaan kecurangan rekrutmen PPPK Kerinci

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa sejumlah saksi pelapor dugaan kecurangan rekrutmen PPPK yang dilakukan tiga penjabat Kabupaten Kerinci, Jambi.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Jambi dengan 6 saksi pelapor yang datang langsung dari Kabupaten Kerinci.

Ketua Asosiasi Honorer Indonesia Edios mengatakan, selain memberikan keterangan, pelapor juga memberikan sejumlah bukti-bukti kepada penyidik Polda Jambi.

"Cukup banyak bukti yang kami serahkan, termasuk bukti yang sangat fatal dan sudah kami serahkan pada pihak Polda mudah-mudahan pihak Polda Jambi atas keterangan yang kami berikan dapat melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Edios, Senin (5/2/2024).

Edios menyebut, dirinya membawa saksi lain untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Saksi berjumlah 6 orang dan saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Saya diperiksa tadi jam 10 sampai jam 12 siang ini, lebih kurang 2 jam saya diperiksa. Kemudian teman-teman masih diperiksa di dalam," ujarnya.

Baca juga: Viral Curhat Istri Anggota TNI Dikunci dari Luar Rumah saat Suaminya Kerja: Aku Kayak Orang Gila

Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU Diberi Peringatan Keras Oleh DKPP Buntut Terima Pendaftaran Gibran

Dia menjelaskan, keterangan yang diberikan kepada penyidik itu berupa kecurangan anak Bupati Kerinci Adirozal, ajudan Adirozal dan guru yang pernah di penjara selama 8 bulan.

"Guru bimbingan konseling yang diluluskan yang merupakan mantan narapidana selama 8 bulan, dan guru tersebut tidak lagi bekerja sebagai guru di tahun 2022 dan 2023. Seperti anak pak Adirozal dan ajudannya, itu juga saya berikan bukti-bukti dan alasannya yang kami kumpulkan dari teman honorer lain," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra melaporkan tiga pejabat Kabupaten Kerinci yakni Sekretaris Daerah, Kepala Dinas BKPSDMD, dan Kepala Dinas Pendidikan.

Laporan itu dilayangkan Edi dan rekan-rekannya karena kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap pada seleksi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023.

Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, Kadis BKPSDMD Efrawadi dan Kadis Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.

Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.

Ketua AHN Kerinci, Edios Hendra mengatakan ada beberapa poin indikasi kecurangan yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut. Kecurangan itu diduga dilakukan oleh panitia seleksi daerah (Panselda) PPPK Kerinci 2023.

"Iya, kita melaporkan kasus yang terjadi dugaan kash yang terjadi di sekolah atau jurusan kami (formasi guru) dalam seleksi PPPK (Kerinci) di Polda Jambi," katanya.

Laporan itu, berisi tentang adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Kemudian, seorang sopir Kepala Dinas Kabupaten Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia cuma satu tahun bertugas menjadi guru.

Baca juga: DKPP RI Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU dan 6 Anggota, Buntut Terima Gibran Jadi Cawapres

Baca juga: Rasmus Hojlund jadi Pemain Termuda Manchester United yang Cetak Gol dalam 4 Laga

Anak pertama Bupati Kerinci dua periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Guru honorer yang pernah menjadi narapidana yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal sejak menjadi narapidana tahun 2022 hingga 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru.

Serta, seorang tenaga honorer yang bekerja di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura justru diluluskan di formasi guru.

Dan beberapa poin di atas berdasarkan bukti-bukti lainnya yang ada, diduga adanya sogok menyogok atau suap-menyuap dalam hal untuk meluruskan peserta tes PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023.

Selanjutnya, tidak lulusnya tenaga honorer guru kategori peserta kebutuhan khusus eks. THK dua atau prioritas 2 padahal kategori tersebut menjadi prioritas untuk diluluskan dan justru datanya diubah menjadi kategori peserta prioritas 3 oleh Panselda melalui pengumuman hasil kelulusan BKPSDMD Kabupaten Kerinci.

Sementara itu, Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir membenarkan laporan pengaduan tersebut dan saat ini sedang ditangani penyidik Dirreskrimum Polda Jambi.

"Benar, saat ini laporan pengaduan sudah diterima Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Untuk update informasi akan dikabari lebih lanjut," katanya. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU Diberi Peringatan Keras Oleh DKPP Buntut Terima Pendaftaran Gibran

Baca juga: Kunci Jawaban SD Tema 7 Kelas 5 Halaman 13-14, Percobaan 2

Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla dan Indah Yastami Spesial Akustik, Unduh di Spotify Lebih Gampang

Baca juga: Ajukan Banding, Ammar Zoni Tetap Berikan Nafkah Rp 10 Juta untuk Anak Irish Bella

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved