Pilpres 2024

DKPP Beri Sanksi Peringatan Terakhir ke Ketua dan 6 Anggota KPU, Petrus: Gibran Cawapres Cacat Hukum

Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024 dinilai cacat hukum.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024 dinilai cacat hukum. 

Selanjutnya, Heddy menegaskan jika DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

Baca juga: Dorong PDI Perjuangan Raih 2 Kursi DPR RI Mantan Bupati Tanjabbar Jambi: Tidak Harus Saya yang Duduk

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan."

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam perkara, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KAS Eupen 0-1 KV Mechelen: ketika Patynama dan Walsh Bertanding, tapi tak Bertemu di Lapangan

Baca juga: HPL Ruko 25 dan 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang Tebo Jambi Masih Berproses di Pusat

Baca juga: Viral Kepala Sekolah Dipecat Lantaran Ketahuan Menuang Kopi Ukuran Besar Tapi Bayar Ukuran Sedang

Baca juga: Raffi Ahmad Bantah Lakukan Pencucian Uang, Hotman Paris Sebut Tuduhan NCW Omong Kosong

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved