Pilpres 2024
DKPP Beri Sanksi Peringatan Terakhir ke Ketua dan 6 Anggota KPU, Petrus: Gibran Cawapres Cacat Hukum
Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024 dinilai cacat hukum.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Posisi Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024 dinilai cacat hukum.
TRIBUNJAMBI.COM - Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pilpres 2024 dinilai cacat hukum.
Seperti diketahui bahwa DKPP putuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik.
Sehingga DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada mereka.
Adanya putusan putusan DKPP RI itu ditanggapi Aktivis Petrus Hariyanto.
“Hari ini DKPP memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai cawapres,” ucap Petrus Hariyanto, Senin (5/2/2024).
Atas itu pula Petrus menyampaikan bahwa penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya Prabowo Subianto merupakan cacat hukum.
“Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres, saya berpendapat cacat hukum,” ujarnya.
Baca juga: Gara-gara Loloskan Gibran Jadi Cawapres, DKPP Beri Sanksi Peringatan ke Ketua dan 6 Anggota KPU
Baca juga: Profil Hasyim Asyari, Ketua KPU Diberi Peringatan Keras Oleh DKPP Buntut Terima Pendaftaran Gibran
Baca juga: Wilayah Kepulauan Mentawai Digetarkan Gempa Hari Ini Senin 5 Februari 2024, BMKG: 5.2 Magnitudo
DKPP Beri Sanksi Ketua dan Anggota KPU
DKPP putuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dan memberikan sanksi peringatan keras.
Hal itu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.
Dalam putusannya, DKPP juga mengatakan Hasyim Asyari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari,” ucap Heddy.
Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Selanjutnya, Heddy menegaskan jika DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.
Baca juga: Dorong PDI Perjuangan Raih 2 Kursi DPR RI Mantan Bupati Tanjabbar Jambi: Tidak Harus Saya yang Duduk
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan."
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Dalam perkara, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.
Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.
KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KAS Eupen 0-1 KV Mechelen: ketika Patynama dan Walsh Bertanding, tapi tak Bertemu di Lapangan
Baca juga: HPL Ruko 25 dan 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang Tebo Jambi Masih Berproses di Pusat
Baca juga: Viral Kepala Sekolah Dipecat Lantaran Ketahuan Menuang Kopi Ukuran Besar Tapi Bayar Ukuran Sedang
Baca juga: Raffi Ahmad Bantah Lakukan Pencucian Uang, Hotman Paris Sebut Tuduhan NCW Omong Kosong
DKPP
KPU
Hasyim Asyari
Pilpres 2024
peringatan keras
Tribunjambi.com
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.