Polisi Selidiki Kasus Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPPK di Kerinci
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kerinci tahun 2023.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira berkata, setelah menerima adanya laporan pengaduan itu, pihaknya akan mengumpulkan keterangan pelapor dan bukti-bukti.
"Benar laporannya sudah masuk ke kami. Langkah kami akan mengklarifikasi pelapor dan memeriksa para saksi-saksi dan mengumpulkan bukti bukti dari pelapor," kata Kombes Andri, Kamis (1/2/2024).
Lanjutnya, pekan depan pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk mengklarifikasi terhadap laporannya.
"Pemanggilan sudah kita lakukan, kita undang pekan baik pelapor dan saksi. Saat ini, kita siapkan mindik dan undangan para saksi," ujarnya.
Kombes Andri bilang, dalam laporannya, pihak pelapor adanya indikasi pemalsuan data oleh peserta seleksi. Pemalsuan itu seperti pegawai honor bukan guru diluluskan dalam formasi PPPK guru.
"Laporamnya terkait pemalsuan dokumen yang diajukan (peserta seleksi). Nah, itu yang nanti akan kita gali dan klarifikasi. Itu nanti akan kita lihat bukti apa," ungkapnya.
Laporan dugaan kecurangan seleksi PPPK itu sebelumnya dilayangkan oleh Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kerinci. Laporan pengaduan teregister dengan nomor: Reg/42/I/2024/Ditreskrimum, yang dibuat pada Kamis (25/1/2024).
Diberitakan sebelumnya, ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra melaporkan tiga pejabat Kabupaten Kerinci yakni Sekretaris Daerah, Kepala Dinas BKPSDMD, dan Kepala Dinas Pendidikan.
Laporan itu dilayangkan Edi dan rekan-rekannya karena kasus dugaan tindak pidana manipulasi data dan suap pada seleksi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci tahun 2023.
Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, Kadis BKPSDMD Efrawadi dan Kadis Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.
Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.
Ketua AHN Kerinci, Edios Hendra mengatakan ada beberapa poin indikasi kecurangan yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut. Kecurangan itu diduga dilakukan oleh panitia seleksi daerah (Panselda) PPPK Kerinci 2023.
"Iya, kita melaporkan kasus yang terjadi dugaan kash yang terjadi di sekolah atau jurusan kami (formasi guru) dalam seleksi PPPK (Kerinci) di Polda Jambi," katanya.
Laporan itu, berisi tentang adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
Kemudian, seorang sopir Kepala Dinas Kabupaten Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia cuma satu tahun bertugas menjadi guru.
Anak pertama Bupati Kerinci dua periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
Seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
Guru honorer yang pernah menjadi narapidana yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal sejak menjadi narapidana tahun 2022 hingga 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru.
Serta, seorang tenaga honorer yang bekerja di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura justru diluluskan di formasi guru.
Dan beberapa poin di atas berdasarkan bukti-bukti lainnya yang ada, diduga adanya sogok menyogok atau suap-menyuap dalam hal untuk meluruskan peserta tes PPPK Kabupaten Kerinci tahun 2023.
Selanjutnya, tidak lulusnya tenaga honorer guru kategori peserta kebutuhan khusus eks. THK dua atau prioritas 2 padahal kategori tersebut menjadi prioritas untuk diluluskan dan justru datanya diubah menjadi kategori peserta prioritas 3 oleh Panselda melalui pengumuman hasil kelulusan BKPSDMD Kabupaten Kerinci.
Sementara itu, Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir membenarkan laporan pengaduan tersebut dan saat ini sedang ditangani penyidik Dirreskrimum Polda Jambi.
"Benar, saat ini laporan pengaduan sudah diterima Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Untuk update informasi akan dikabari lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Caleg DPRD Kota Jambi Lolos PPPK 2023, Bagaimana Statusnya?
Baca juga: Forum Guru Honorer Tebo Minta Pemerintah Prioritaskan Kelulusan PPPK Berdasarkan Lama Pengabdian
Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Akan Perjuangkan Ribuan Honorer Diangkar PPPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Seleksi-PPPK-Kemensos.jpg)