Mata Andri Gustami Berkaca-kaca, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati

Anggota polisi bersenjata laras panjang bersama penjaga tahanan, menggiring Andri Gustami ke mobil tahanan.

Editor: Duanto AS
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, memilih bungkam saat dimintai keterangan seusai dituntut hukuman mati, Kamis (1/2). (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer) 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, tidak berkomentar seusai mendapat tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Pantauan Tribun Lampung, Andri Gustami hanya diam dan berlalu meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/2).

Anggota polisi bersenjata laras panjang bersama penjaga tahanan, menggiring Andri Gustami ke mobil tahanan.

Awak media terus memepet Andri Gustami, berharap mendapatkan keterangan.

Sayangnya, ia tak menggubris pertanyaan dari para wartawan.

Andri hanya melanjutkan langkah kakinya.

Meski enggan memberi keterangan, sorot mata Andri Gustami nampak berkaca-kaca.

Ia tak mampu menutupi kekecewaan atas tuntutan hukuman mati.

Andri Gustami menjadi terdakwa dalam sidang perkara sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Perannya adalah sebagai kurir spesial yang bertugas meloloskan pengiriman narkoba di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Upah Rp1,2 miliar

Jaksa penuntut umum membeberkan keuntungan Andri Gustami selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan.

Jaksa Eka Aftarini menyebut, selama menjadi kurir narkoba di Lampung Selatan, Andri Gustami berhasil meraup upah sebesar Rp 1,2 miliar.

Nilai itu didapat dari total 150 kg sabu yang berhasil diloloskan melalui Pelabuhan Bakauheni.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu diberi upah Rp 8 juta per kg sabu.

"Bahwa atas perannya tersebut, Andri Gustami telah menerima upah sebesar Rp 1,22 miliar," sebut jaksa.

"Di luar itu, ada juga uang sebesar Rp 120 juta yang diminta dan diterima dari peredaran gelap narkoba," lanjutnya.

Nilai upah itu didapat dari delapan kali proses pengiriman narkoba. (tribunlampung/vincensius)

Rincian Delapan Kali Pengiriman

- 4 Mei 2023: sabu 12 kg, diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 8 Mei 2023: sabu 20 kg, diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 11 Mei 2023: sabu 16 kg, diterima di Hotel Grand Elty, Kalianda

- 18 Mei 2023: sabu 20 kg, diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 20 Mei 2023: sabu 20 kg, diterima di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda

- 25 Mei 2023: sabu 25 kg dan pil ekstasi 2.000 butir, dikawal dari tol sampai naik ke kapal

- 19 Juni 2023: sabu 19 kg, dikawal dari tol sampai naik ke kapal

- 20 Juni 2023: sabu 18 kg, dikawal dari tol sampai naik ke kapal

Baca juga: Pakai Mobil, Perempuan di Jambi yang Pura-pura Bisu Terekam Kamera CCTV Mencuri di Toko Klontong

Baca juga: 20 Menit Bergelut Jalan Berlumpur, Kisah Guru di Batang Asai Sarolangun Dorong Motor Setiap Hari

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved