Berita Tebo

Proyek Pemeliharaan Jalan Tahun 2023 Mangkrak, Dinas PUPR Tebo Beri Addendum dan Denda

Kegiatan fisik proyek tahun 2023 di Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang dikerjakan PT Marga Trans Nusa Dengan sebagai pemenang tender terpaksa dilakukan ad

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Proyek pemeliharaan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tebo tahun anggaran 2023 di adenddum, karena faktor cuaca yang menyebabkan perngerjaan terhambat 

Dinas PUPR Tebo menyangsi denda karena kegiatan fisik proyek terlambat

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kegiatan fisik proyek tahun 2023 di Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang dikerjakan PT Marga Trans Nusa Dengan sebagai pemenang tender terpaksa dilakukan addendum atau perpanjangan waktu.

Proyek dengan anggaran Rp4,7 milyar terpaksa di addendum karena dipastikan tidak selesai tepat waktu sesuai jadwal kontrak.

Pantauan di lokasi, tak ada satupun aktivitas kegiatan pengaspalan jalan di desa tersebut.

Kadis PUPR Hendri Nora mengakui adanya addendum tersebut untuk pekerjaan pemeliharaan jalan lingkungan empat desa.

”Ada empat paket pekerjaan jalan yang diberikan adderndum agar rekanan memiliki kesempatan kerja selama 50 hari kalender,” kata Hendri Nora, Rabu (31/1/2024).

Proyek pemeliharaan jalan tersebut merupakan jalan di Desa Pelayang, Desa Muara Ketalo, Desa Sungai Keruh dan Desa Penapalan.

Baca juga: UI Skors Melki, Terbukti Lakukan Pelecehan: Dilarang Aktif Organisasi, Wajib Konseling Psikologis

Baca juga: Bantuan Pangan di Tebo Jambi Mulai Disalurkan kepada KPM Lewat Kantor Pos

”Addendum diberikan 50 hari kalender tersebut dengan pemberlakuan denda dan perpanjangan masa jaminan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan aturan," ujarnya.

Menurut Hendri Nora, empat paket pekerjaan tersebut dilakukan pemberlakuan denda permil perhari. Dia mengatakan alasan keterlambatan dari kontraktor pelaksana dikarenakan kondisi banjir.

”Jelang akhir tahun 2023 yang lalu memang memang curah hujan cukup tinggi. Karena itulah diberikan addendum dan tetap memberlakukan denda," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hari Ini, Prof Helmi Dilantik Jadi Rektor Universitas Jambi Periode 2024-2028

Baca juga: Bantuan Pangan di Tebo Jambi Mulai Disalurkan kepada KPM Lewat Kantor Pos

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Batanghari Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Umum

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved