Editorial
Menakar Peluang Batu Bara
BUMN sekelas PT Semen Padang yang selama ini mendapat pasokan batu bara dari Jambi, terpaksa harus memasok dari Bengkulu.
HAMPIR sebulan pasca keluarnya Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2024, imbasnya mulai terasa. BUMN sekelas PT Semen Padang yang selama ini mendapat pasokan batu bara dari Jambi, terpaksa harus memasok dari Bengkulu.
Terbaru ada pula surat dari surat Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Suswantono.
Poin surat itu meminta agar Pemprov Jambi mempertimbangkan untuk membuka kembali angkutan batu bara lewat jalan umum atau jalan nasional.
Alasannya, kebutuhan bahan baku PLN menjadi terganggu. Tidak tanggung-tanggung gangguan itu pada wilayah provinsi di Pulau Sumatera.
Melihat tingginya intensitas operasional truk baru bara di Provinsi Jambi selama ini dapat ditakar penurunan produksi dan akan berimbas pada sektor industri lain.
Diduga atas dasar ini Kementerian ESDM mencoba melonggarkan aturan agar operasional industri lainnya tidak terganggu, terutama listrik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Namun, terkesan Gubernur Jambi bergeming atas permintaan tersebut. Pasalnya, operasional angkutan batu bara diizinkan melalui jalur air atau melewati Sungai Batanghari.
Baca juga: 28 Perusahaan Tambang di Jambi Pasok Batubara ke PLTU PLN, Dinas ESDM: Petakan Jalur Angkutan
Baca juga: Gubernur Jambi Lobi PT Semen Padang Buka Lowongan Sopir Batu Bara yang Terimbas Penghentian di Jambi
Respon positif justru ditunjukkan pada penawaran pengiriman batu bara ke PT Semen Padang dari Sarolangun ke Kabupaten Bungo.
Jika ditakar lagi, izin jalur ini karena rutenya lebih pendek dan tidak ramai selayaknya rute Sarolangun/Merangin menuju Pelabuhan Talang Duku. Apalagi dibanding jalur Bengkulu-Padang yang tentu lebih jauh.
Keteguhan sikap Gubernur pada keputusan yang telah dikeluarkan tentu menjadi harapan banyak kalangan, yang selama ini terimbas operasional angkutan batu bara.
Sejauh tidak mengganggu lalu lintas dan masyarakat banyak pertimbangan dapat diberikan.
Keteguhan sikap itu sekaligus tekanan terhadap pihak pengusaha batu bara untuk mempercepat penyelesaian jalan khusus batu bara sehingga tidak lagi menggunakan jalan nasional. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.