Berita Kerinci

Dugaan Kecurangan Rekrutmen PPPK Kerinci Jambi, Dugaan Manipulasi Data hingga Suap Pansel

Dugaan kecurangan pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan ke Polda Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Srituti Apriliani Putri/Tribunjambi.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan kecurangan pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan ke Polda Jambi.

Pelapor yakni Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (DPD AHN) Kabupaten Kerinci, Edios Hendra.

Sementara terlapor yakni tiga pejabat Kabupaten Kerinci yakni Sekretaris Daerah, Kepala Dinas BKPSDMD, dan Kepala Dinas Pendidikan.

AHN Kerinci menduga ada manipulasi data dan suap pada seleksi PPPK Kerinci tahun 2023.

Dugaan kasus manipulasi data dan suap ini diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang saat itu diketuai oleh Sekda Kerinci Zainal Efendi, Kadis BKPSDMD Efrawadi dan Kadis Pendidikan Murison selaku sekretaris Panselda.

Baca juga: Sinopsis Rush Hour, Tayang 29 Januari 2024 di Bioskop Trans TV

Baca juga: 4 Catatan Menarik Serie A Pekan 22 : AC Milan Sia-siakan 2 Penalti, Lautaro Martinez Terus Bersinar

Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: Reg/42/I/2014/Ditreskrimum, yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jambi Cq. Dirreskrimum Polda Jambi.

Ketua AHN Kerinci, Edios Hendra mengatakan ada beberapa poin indikasi kecurangan yang dilaporkan dalam pengaduan tersebut.

Kecurangan itu diduga dilakukan oleh panitia seleksi daerah (Panselda) PPPK Kerinci 2023.

"Iya, kita melaporkan kasus yang terjadi dugaan kash yang terjadi di sekolah atau jurusan kami (formasi guru) dalam seleksi PPPK (Kerinci) di Polda Jambi," katanya.

Laporan itu, berisi tentang adanya dugaan manipulasi data dan pemalsuan dokumen tenaga honorer diantaranya dua orang ajudan Bupati Kerinci 2 periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Kemudian, seorang sopir Kepala Dinas Kabupaten Kerinci yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia cuma satu tahun bertugas menjadi guru.

Anak pertama Bupati Kerinci dua periode (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Seorang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.

Baca juga: Imlek 2024 - 3 Shio Diprediksi Penuh Keberuntungan Tahun Naga Kayu

Baca juga: Resep Kikil Cabe Ijo, Masukkan Cabe Ijo dan Tomat Menjelang Matang

Guru honorer yang pernah menjadi narapidana yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal sejak menjadi narapidana tahun 2022 hingga 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru.

Serta, seorang tenaga honorer yang bekerja di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura justru diluluskan di formasi guru.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved