Pilpres 2024

6 Tuntutan Pegiat Hukum ke Jokowi untuk Cabut Pernyataan Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Pegegiat hukum sampaikan 6 tuntutan agar Presiden Jokowi mencabut pernyataan yang menyebutkan kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist/Kolase Tribun Jambi
Pegegiat hukum sampaikan enam tuntutan agar Presiden Jokowi mencabut pernyataan yang menyebutkan kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres 2024. 

1. Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu
2. Pasal 281 UU Pemilu
3. Pasal 280 UU Pemilu
4. Pasal 281 UU Pemilu
5. Pasal 282 UU Pemilu
6. Pasal 299 UU Pemilu
7. Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
8. Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Bebas KKN
9. TAP MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
10. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pelanggaran Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) (vide Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010, Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010, dst.)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sehari Sebelum Meninggal, Ayah Ammar Zoni Sudah Tahu Anaknya Terjerat Narkoba Lagi

Baca juga: Prediksi Skor Arab Saudi vs Thailand, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 22.00 WIB

Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Cabut Pernyataan Kepala Negara Boleh Memihak dan Kampanye, Ini Aturannya

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 2 Halaman 163, Mengerjakan Soal Matematika

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved