3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemenaker, Rugikan Negara Rp 17,6 M

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube KPK RI
KPK mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dua orang langsung ditahan. 

KPK tahan 2 tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Ketiganya yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia (KRN).

Dua dari tiga tersangka sudah ditahan, yakni Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.

"Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2023).

Penahanan pertama dua tersangka tersebut terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024.

Baca juga: Tim SNPBM Universitas Jambi Sosialisasi 3 Jalur Masuk PTN dan Skema Beasiswa di Bungo-Tebo

Baca juga: Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo Raya, Lokasi Ditangkap Boyolali Sukoharjo Pasar Kliwon

Baca juga: Sebanyak 16 Ribu KPM di Tebo Bakal Dapat Bantuan Pangan

Alexander menyebut, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan KPK).

Sementara tersangka Karunia, sejauh ini belum dipanggil KPK.

"KRN hari ini belum lakukan pemanggilan, dan kami mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan hadir penjadwalan berikutnya," tegasnya.

Diketahui, kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada 2012.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Beredar Foto Beras Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Bulog dan Bapanas

Baca juga: Viral di Medsos Driver Online di Jambi Diduga Jadi Korban Begal

Baca juga: Densus 88 Tangkap 10 Terduga Teroris di Solo Raya, Lokasi Ditangkap Boyolali Sukoharjo Pasar Kliwon

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved