BPOM Jambi Gandeng Bea Cukai dan Polda Dalam Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Tertentu

Berawal dari informasi adanya pengiriman paket diduga obat-obat tertentu yang dikirim dari Tangerang tujuan Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi

|
Editor: Rahimin
Istimewa
BPOM Jambi melaksanakan operasi penindakan di wilayah Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Penindakan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi bersama Personil Polda Jambi (Korwas PPNS Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba) melaksanakan operasi penindakan di wilayah Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi, Senin (22/1/2024).

Berawal dari informasi adanya pengiriman paket diduga obat-obat tertentu yang dikirim dari Tangerang tujuan Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi.

Selanjutnya, tim penindakan langsung melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Jambi pada satu jasa pengiriman yang digunakan oleh pemasok obat tersebut serta dilakukan pendalaman informasi/penelusuran sehingga diketahui alamat dan identitas penerima paket. 

Kemudian dilakukan operasi penindakan pada 22 Januari 2024.
 
"Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku (pemilik paket) beserta paket yang diterima yaitu obat “HEXYMER 2 sebanyak 568 butir dan Obat Tanpa Identitas yang diduga TRAMADOL sebanyak 60 butir," Ujar Veramika Ginting, kepala BPOM Jambi.

Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM di Jambi, pelaku mengakui kepemilikan paket obat yang sering disalahgunakan tersebut.

Obat tersebut dipesan melalui aplikasi percakapan Whatsapp kepada seseorang di Tangerang.

Pelaku mengaku obat tersebut akan digunakan untuk mengatasi rasa capek akibat pekerjaan, padahal sebenarnya obat-obat tersebut berkhasiat untuk anti nyeri dan anti epilepsi.

Perbuatan pelaku tersebut tidak tepat dan merupakan satu jenis penyalahgunaan obat, oleh karena itu sebaiknya konsultasikan dahulu kepada Dokter atau Apoteker ketika akan menggunakan obat sehingga sesuai dengan indikasi/khasiat.

Di masa yang serba digitalisasi modus operandi pendistribusian produk illegal semakin unik, bukan hanya secara online namun pelaku juga memanfaatkan tempat legal / resmi sebagai sarana untuk mendistribusikan produk yang illegal kepada pelanggan.

"Penindakan akan terus dilakukan guna untuk menimbulkan culture shock untuk pelaku kejahatan agar menimbulkan efek jera dan untuk melindungi Masyarakat terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal," katanya. 

Veramiika Ginting selalu mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu teliti dan baca label sebelum membeli dengan Cek KLIK (cek Kemasan, cek Label, cek Ijin edar dan cek Kadaluarsa).q

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pertajam Layanan, BPOM Jambi Gelar FKP yang Dibuka Wakil Gubernur Abdullah Sani

Baca juga: BPOM Gelar FGD Peningkatan Pengawasan Melalui Penggalangan Kerja Sama Dengan ASPERINDO Jambi

Baca juga: BPOM Jambi Sosialisasikan BPOM_MOBILE untuk Cek Produk Aman

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved