Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024 - Akan Coblos 5 Surat Suara, Perhatikan Warnanya saat Mencoblos
Jenis surat suara pada Pileg dan Pilpres 2024. Ada 5 surat suara yang akan dicoblos saat Pemilu 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Jenis surat suara pada Pileg dan Pilpres 2024.
Ada 5 surat suara yang akan dicoblos saat Pemilu 2024.
Karena pada Pemilu 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Aturan mengenai surat suara tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.
Contoh surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum 2024.
Link PDF contoh surat suara Pemilu 2024 dapat diunduh DISINI
Baca juga: Seorang Ibu Menangis Histeris Anak Angkat yang Dirawatnya 13 Tahun Diambil Paksa Ibu Kandung
Baca juga: Jelang Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 - Ada Syarat Khusus bagi Honorer yang akan Mendaftar PPPK
Berikut jenis surat suara Pemilu 2024:
1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca juga: DPP PAN Rekomenasikan Al Haris Sebagai Bakal Calon Gubernur Jambi 2024-2029
Baca juga: Ketua DPRD Sarolangun Desak Bachril Bakri Segera Isi Kekosongan Jabatan Eselon II dan III
Cara Cek TPS Pakai NIK
Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.
Pinkan Mambo Diihina Arya Khan karena Ngamen Dijalanan: Orang Gila Baru Pulang dari Grogol |
![]() |
---|
Prediksi Skor Mauritania vs Aljazair di Piala Afrika 2023 Malam Ini - 03.00 WIB |
![]() |
---|
Seorang Ibu Menangis Histeris Anak Angkat yang Dirawatnya 13 Tahun Diambil Paksa Ibu Kandung |
![]() |
---|
Jelang Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 - Ada Syarat Khusus bagi Honorer yang akan Mendaftar PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.