Terjerat Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Terjerat kasus trading Auto Trade Gold (ATG), Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo divonis 10 tahun dan denda 10 miliat subsider kurungan 3 bulan.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Suryamalang/Tribunnews
Kolase foto Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebelum dan sesuai ditangkap. 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasus Robot Trading, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Banjir Kepung Warga Sarolangun, Gubernur Jambi Berikan Bantuan dari Rumah ke Rumah

Baca juga: Kapolres Ajak Bawaslu Sarolangun Sinergi Amankan Pelaksanaan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai

Baca juga: Sulit Jaringan Internet, Tower Telekomunikasi di Sungai Terap Segera Dibangun

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved