Terjerat Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara
Terjerat kasus trading Auto Trade Gold (ATG), Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo divonis 10 tahun dan denda 10 miliat subsider kurungan 3 bulan.
Editor:
Suci Rahayu PK
kolase Suryamalang/Tribunnews
Kolase foto Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebelum dan sesuai ditangkap.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kasus Robot Trading, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Banjir Kepung Warga Sarolangun, Gubernur Jambi Berikan Bantuan dari Rumah ke Rumah
Baca juga: Kapolres Ajak Bawaslu Sarolangun Sinergi Amankan Pelaksanaan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai
Baca juga: Sulit Jaringan Internet, Tower Telekomunikasi di Sungai Terap Segera Dibangun
Berita Terkait
Baca Juga
Sulit Jaringan Internet, Tower Telekomunikasi di Sungai Terap Segera Dibangun |
![]() |
---|
Kesal Traffic Light Simpang STM Atas Kota Jambi Mati, Pria Ini Merutuk Lewat Video dan Viral |
![]() |
---|
Kapolres Ajak Bawaslu Sarolangun Sinergi Amankan Pelaksanaan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir saat Pemilu, Bawaslu Tanjabtim Bakal Jadikan Sekolah dan Balai Desa TPS Alternatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.