Terjerat Kasus Robot Trading ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Terjerat kasus trading Auto Trade Gold (ATG), Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo divonis 10 tahun dan denda 10 miliat subsider kurungan 3 bulan.

Editor: Suci Rahayu PK
kolase Suryamalang/Tribunnews
Kolase foto Crazy Rich Surabaya, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebelum dan sesuai ditangkap. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terjerat kasus trading Auto Trade Gold (ATG), Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo divonis 10 tahun dan denda 10 miliat subsider kurungan 3 bulan.

Sidang putusan untuk Wahyu Kenzo yang memiliki nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (19/1/2024).

Sidang putusan dipimpin ketua majelis hakim Kun Triharyanto Wibowo.

Pada kasus robot trading ini, selain Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, juga ada terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Kapolres Ajak Bawaslu Sarolangun Sinergi Amankan Pelaksanaan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai

Baca juga: Siapkan Berkas, Tahun Ini Pemkot Jambi Buka CPNS

"Atas hal tersebut, terdakwa Dinar Wahyu divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Kun Triharyanto Wibowo dalam persidangan.

Lalu, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan," tambahnya.

Selain itu di dalam putusannya tersebut, majelis hakim juga menyatakan seluruh barang bukti aset ketiga terdakwa dikembalikan kepada para korban, yaitu member ATG.

"Tentunya, melalui perwakilan yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada yang lebih, maka dirampas oleh negara," imbuhnya dalam sidang.

Atas vonis ini, ketiga terdakwa nyatakan pikir-pikir.

 

 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved