CPNS 2024

Kabar Gembira, PPPK Tidak Hanya Sarjana, Lulusan SD dan SMP Bisa Ikut, Ini Syaratnya

Pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, bisa dari lulusan SD dan SMP. Dengan syarat sudah menjadi tenaga honorer.

Penulis: anas al hakim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Anas Alhakim
Ilustrasi PPPK 

Tenaga honorer lulusan SD dan SMP bisa mendaftar menjadi PPPK

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, bisa dari lulusan SD dan SMP.

Dengan syarat sudah menjadi tenaga honorer.

Ini disampaikan Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Hari Sumartha.

Ia menyebutkan rencana tersebut adalah keinginan pemerintah pusat untuk mengakomodir para honorer yang sudah lama bertugas, dan terkendala dengan pendidikan yang masih SD dan SMP.

"Ini salah satu bentuk perhatian dari pemerintah pusat kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun," jelasnya, Kamis (18/1/2024).

Kendatipun demikian, lanjutnya, tidak semua formasi bisa diisi dengan pendidikan SD dan SMP, namun akan diakomodir sesuai dengan formasi jabatan serta yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi pendidikannya.

Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Erupsi Lagi Kamis Pagi

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 123, Keadaan Sosial Budaya di Lingkungan Tempat Tinggal

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu di Sarolangun Jambi Terhambat Karena Banjir dan Tanah Longsor

"Yang jelas dari informasi KemenPAN RB kalau untuk tahun ini penerimaan PPPK bisa untuk honorer yang hanya berpendidikan SD atau SMP," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat awal tahun dengan sejumlah instansi, terkait pemembahasan formasi yang akan diusulkan. Dan akan menghitung jumlah kemampuan anggaran daerah.

"Dari hasil rapat itulah nanti kita bisa mengetahui berapa jumlah usulan PPPK tahun 2024 ini," terangnya.

Menurut Angga, perhitungan kemampuan daerah masih dalam proses perhitungan oleh pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Hal ini di karenakan sesuai dengan golongan PPPK ini akan mendapatkan gaji lumayan besar.

"Jadi, paling lambat tanggal 31 Januari 2024 ini kita harus mengusulkan jumlah formasi P3K dan CPNS berdasarkan jadwal yang telah di tentukan oleh BKN," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Anas Alhakim)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur Erupsi Lagi Kamis Pagi

Baca juga: Lima Ahli Waris Terima Manfaat Program JKK dan Beasiswa

Baca juga: Distribusi Logistik Pemilu di Sarolangun Jambi Terhambat Karena Banjir dan Tanah Longsor

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved