Berita Muaro Jambi

Jalan yang Dibangun Swadaya Oleh Warga, Malah Dibuat SPj nya Oleh Kades di Muaro Jambi

Ia diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik jalan, yang dibangun swadaya oleh warga.

Penulis: Muzakkir | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Muzakkir
Penyidik Tipikor Polres Muaro Jambi, menetapkan mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Budiono, sebagai tersangka korupsi dana desa. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Unit Tipikor Polres Muaro Jambi menetapkan Budiono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ia diduga membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik jalan, yang dibangun swadaya oleh warga.

Budiono adalah mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi periode 2018-2023.

Budiono diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso melalui Kanit Tipikor, Ipda Sudirman mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Budiono sebagai tersangka.

Saat ini berkas perkara serta tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tersangka dan barang buktinya telah kita limpahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi,"ujar Ipda Sudirman.

Sudirman menjelaskan, Budiono diduga merampok dana desa dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pekerjaan fisik jalan.

Jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat di SPJ kan oleh tersangka menggunakan dana desa senilai Rp100 juta.

Selain itu, tersangka juga diduga menilep uang pendapatan asli desa dari hasil panen tandan buah segar kelapa sawit di tanah kas desa.

Tersangka diduga telah merugikan negara lebih kurang Rp 117 juta dari pendapatan asli desa tersebut.

"Tersangka diduga membuat SPJ fiktif jalan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Tersangka juga diduga tidak menyetor kan hasil dari tanah kas desa. Total nilai kerugian negaranya sebesar Rp217 juta," jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Budiono, mantan Kepala Desa Mekar Sari Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, terancam hukuman cukup lama di penjara.

Dalam kasus ini, Budiono dijerat Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: 2 Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas, Pelanggaran Etik Terkait Korupsi di Mentan, Serupa Firli Bahuri?

Baca juga: Kadis PMD Tebo Ungkap 25 Persen Dana Desa Dapat Digunakan untuk Kegiatan BLT

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved