Jurnalis Tribun Ambon Dipukuli

Jurnalis Dipukul Pejabat saat Meliput di Ambon, Dewan Pers Minta Terapkan Pasal Berlapis

Insiden jurnalis dipukul pejabat saat bertugas di Ambon, dikecam banyak pihak. Bahkan Dewan Pers meminta polisi menerapkan pasal berlapis.

Editor: Suci Rahayu PK
net
Ilustrasi Pemukulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Insiden jurnalis dipukul pejabat saat bertugas di Ambon, dikecam banyak pihak. Bahkan Dewan Pers meminta polisi menerapkan pasal berlapis.

Diberitakan sebelumnya, Jurnalis TribunAmbon.com dianiaya Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB) Cabang Maluku Utara.

Insiden kekerasan ini terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).

Terduga pelaku atas nama Johan Isnain, Kepala JPLB Cabang Maluku.

Ahli pers Dewan Pers, Insany Syahbarwaty menyesalkan pemukulan berujung pengeroyokan terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis.

Baca juga: Jenderal Dipukuli Pejabat JPL Bulog Maluku Saat Liputan Truk Angkut Beras Bulog yang Tergelincir

Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Izin PT SAS Apakah Sudah Diperbaharui

Insany Syahbarwaty yang karib disapa Cannie menjelaskan, aksi kekerasan terhadap jurnalis itu melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta".

Lanjutnya, mengacu pada kronologi kejadian; peristiwa yang diliput terjadi di ruang publik dan jurnalis melakukan tugasnya dengan tidak menanggalkan tanda pengenal.

Seharusnya, siapapun dia harus membuka ruang kepada Jurnalis untuk melakukan tugasnya dengan baik, bukan malah menghalang-halangi, apalagi menganiaya.

Sehingga, selain menciderai kebebasan pers, terlapor juga telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam KUHP tenang penganiayaan.

Jurnalis senior itu pun minta kepolisian hingga peradilan menerapkan pasal berlapis terhadap terlapor.

“Ada tugas profesi yang dilindungi Undang-undang disana, dan juga pidana. Jadi terancam pasal berlapis,” ujarnya, Senin (15/1/2024).

Insany pun berharap semua pihak mendukung proses hukum berjalan dengan semestinya sesuai aturan berlaku.

“Jangan ada cerita negosiasi atau restorative justice,” tandasnya

Baca juga: Sosok Maruarar Sirait, Politisi PDI Perjuangan yang Mengundurkan Diri Karena Ikuti Jejak Jokowi

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Selasa 16 Januari 2024, Emas UBS dan Galeri 24 Naik Rp 3.000 per gram

Kronologi Pemukulan

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved