Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tebo

Wasnaker Bungo Tebo Tetapkan Santunan Korban Kecelakaan Kerja di PT NAR

Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) wilayah Bungo Tebo telah mengirimkan nota pemeriksaan korban kecelakaan kerja di PT Natural Artha Resources (NAR).

Tayang:
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
Wira Dani Damanik/Tribunjambi.com
M Sidik sopir di perusahaan batubara tersebut yang mengalami luka bakar saat kerja sekira bulan April tahun lalu 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) wilayah Bungo Tebo telah mengirimkan nota pemeriksaan korban kecelakaan kerja di PT Natural Artha Resources (NAR).

Di mana sekira April 2023 lalu, M Sidik warga Desa Suo-suo Kecamatan Sumay mengalami kecelakaan saat bawa mobil truk di PT NAR.

Dia mengalami luka bakar akibat tersembur api saat hendak memadamkan api yang terbakar dari tanki minyak.

Kasi Norma Kerja UPTD Balai Wasnaker Wilayah II Disnakertrans Provinsi jambi, Mashuri, mengungkapkan proses penyelesaian persoalan kasus kecelakaan kerja tersebut telah berjalan.

Dia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan nota pemeriksaan dan penetapan kecelakaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Baca juga: Korban Kecelakaan Kerja di PT NAR Tebo Minta Kepastian soal Santunan

Baca juga: Viral Angela Tanoe Salah Ucap Nama Ganjar Malah Prabowo, Relawan Auto Riuh: Maaf . . .

Nota pemeriksaan yang dikirimkan ini akan berlaku sekira 2 minggu sejak dikirimkan sekira 4 hari yang lalu.

"Hari kamis lalu telah disampaikan ke pihak PT NAR dan perusahaan pemegang IUP. Nanti setelah dua minggu tidak ditanggapi kita akan terbitkan nota kedua," ungkapnya, dikonfirmasi,  Senin (15/1/2024).

Nantinya jika perusahaan batubara tersebut tetap tidak menanggapi, pihaknya bakal menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin.

Mashuri mengungkapkan jumlah santunan pun telah ditetapkan oleh pengawas ketenagakerjaan. 

"Kalau jumlahnya secara detail kurang tahu, itu yang menetapkan pengawas. Kalau tidak salah sekitar Rp40 juta," ujarnya. 

Sementara itu, M Sidik berharap agar semua proses untuk mendapatkan santunan itu cepat selesai dan ditanggung jawabi perusahaan. 

"Saya sangat berharap ini cepat selesai karena sudah setengah tahun ini tidak bekerja akibat kecelakaan kerja ini," pungkasnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pasca Penertiban, APK Caleg Ditinggalkan Menumpuk di Trotoar Depan Kantor Camat Kota Baru

Baca juga: Jelang Debat Capres Cawapres, Berikut Tema dan Waktunya

Baca juga: Ribuan Pemilih Pemula di Tanjabbar Belum Rekam E-KTP

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved