Kebebasan Pers

AJI Ambon Desak Polisi Usut Kasus Jurnalis Dikeroyok Saat Meliput Truk Logistik Bulog Tergelincir

Jurnalis di Ambon, Jenderal Louis, dikeroyok sejumlah orang saat meliput truk bermuatan beras yang tergelincir di kawasan Galala

|
Editor: Suang Sitanggang
Aro/Grid Oto
Ilustrasi Pengeroyokan 

TRIBUNJAMBI.COM - Jurnalis di Ambon, Jenderal Louis, dikeroyok sejumlah orang saat meliput truk bermuatan beras yang tergelincir di kawasan Galala, Sabtu (13/1/2024) siang.

Truk tersebut merupakan armada yang digunakan oleh PT Jasa Prima Logistik Bulog, yang mengangkut beras dari gudang Bulog.

Kejadian bermula saat Louis, yang merupakan jurnalis di media Tribun Ambon, merekam insiden tersebut.

Dia kemudian didatangi Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog cabang Maluku dan Maluku Utara, dan melarangnya untuk meliput peristiwa itu.

Louis menjelaskan dia merupakan jurnalism, dan juga menunjukkan kartu pers sebagai bukti.

Tapi pelaku tetap ngotot, tidak membolehkan korban untuk mengambil gambar dan meliputnya.

Menurut korban, pelaku memegang bahu dan menggoyang tubuh korbannya.

Setelah itu pelaku meninju pelipis kanan Louis. Saat itu korban sempat menghindar.

Namun anak buah pelaku juga mengeroyok korban. Korban dipukul di bagian lengan, kepala dan leher.

Korban yang sempat menyelamatkan diri masih dikejar supaya segera menghapus rekaman.

Kasus pemukulan ini telah dilaporkan ke polisi, dan kini ditangani Polsek Baguala.

Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon mengecam tindakan pengeroyokan yang dialami jurnalis ini.

Tindakan tersebut adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik, dan mengancam kebebasan pers.

Dalam rilisnya, Ketua AJI Ambon, Khairiyah Fitri, mengecam tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik yang terjadi pada Louis.

Dia menyebut tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis.

AJI Ambon juga mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers. (sumber: aji.or.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved