Bisnis

Peluang RI Jadi Makin Besar Sebagai Pemasok Lobster, Ada Kekhawatiran Terhadap Pembudidaya Lokal

Kerjasama dengan VIetman diharapkan memperbesar peluang Indonesia sebagai pemasok lobster dunia. Namun juga dikhawatirkan mengancam pembudidaya lokal.

Editor: Hendri Dunan
ist
Ilustrasi: Benih lobster (Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan) 

"Ekspor benur tidak perlu dilakukan karena akan merugikan pihak Indonesia," ujar Capt. Marcellus Hakeng, Minggu (14/1).

Menurutnya, di era menteri kelautan dan perikanan Kabinet Kerja, Susi Pudjiastuti, ekspor benur dilarang.

Diketahui, Susi menolak ekspor komoditas ini karena tidak rela bila kekayaan alam Indonesia harus diekspor dalam bentuk benih, bukan lobster siap konsumsi.

"Saya sangat setuju ketika di era Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan pelarangan ekspor benur," tegas dia.

Adapun larangan itu tertuang Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Lobster yang diperbolehkan ditangkap memiliki ukuran panjang karapas di atas 8 cm. Permen tersebut berlaku sejak 7 Januari 2015.

Bobroknya lagi, tarik ulur ekspor benur itu dikhawatirkan akan berdampak pada nasib pembudidaya lobster lokal.

"Saya khawatir kerjasama ekspor benur dengan pihak Vietnam justru malah merugikan pembudidaya lobster tradisional. Artinya, tidak menguntungkan pihak Indonesia," ujar dia.

Selain itu juga, ekspor benur akan memunculkan lahan baru untuk praktik Korupsi, kolusi dan nepotisme di KKP dalam hal menentukan perusahaan yang ikut dalam bisnis ekspor benur.

"Bisa saja perusahaan besar yang akan diuntungkan dengan proyek ekspor benur ini, mendapatkan harga benur murah dari nelayan dan dijual lebih mahal. Intinya, tolak ekspor benur yang akan memusnahkan lobster dewasa dan merugikan keuangan negara," tuntasnya.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved