3 Kali Lakukan Tindak Asusila Terhadap Gadis 13 Tahun, Sopir Taksi Online di Tarakan Ditangkap

Lakukan tindakan asusila terhadap gadis dibawah umur, seorang sopir taksi online di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, inisial KH (39) diamankan polisi

Editor: Herupitra
pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM – Lakukan tindakan asusila terhadap gadis dibawah umur, seorang sopir taksi online di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, inisial KH (39) diamankan polisi.

Pria beristri dan memiliki empat orang anak ini telah melakukan tindak asusila terhadap anak 13 tahun yang masih duduk di bangku SD ini sebanyak tiga kali.

Kasi Humas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam, mengungkapkan pelaku merupakan langganan warung ibu korban.

“Pelaku sudah berumah tangga dan memiliki anak empat. Pelaku memang sempat beberapa kali meminta nomor HP korban," ujarnya, dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).

Anita menuturkan, korban sering membantu ibunya berjualan di warung yang biasa disinggahi para sopir, termasuk di antaranya pelaku, KH.

"Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk lebih dekat dengan korban, sampai akhirnya pelaku melakukan tindak amoral kepada gadis belia tersebut," ungkap Anita.

Baca juga: Usai Lakukan Tindak Asusila ke Anak Kandung di Muaro Jambi, Pelaku Buat Laporan Palsu ke Polisi

Baca juga: Ayah di Sungai Gelam Muaro Jambi Lakukan Tindak Asusila ke Anak Kandung, Ini Kata Polisi

Terhitung ada tiga kali peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pelaku.

Pertama pada 8 Januari 2024 malam, di belakang kantor KPU Kota Tarakan.

Kemudian pada 9 Januari 2024 di Jalan Pepabri Kampung 1 Skip Tarakan dan di sebuah parkiran, di areal Perikanan Jembatan Bongkok.

"Semua dilakukan pelaku di dalam mobil antara pukul 23.00 Wita," katanya lagi.

Peristiwa asusila bermula saat ibu korban memintanya memesan taksi online untuk mengantarnya pulang.

Korban yang kebetulan memiliki nomor pelaku yang memang seorang sopir taksi online, meminta tolong untuk menjemputnya dan mengantarnya pulang.

Bukan langsung mengantar korban pulang, pelaku mengajak korban untuk berjalan jalan mengitari kota Tarakan dengan mobil Daihatsu Ayla warna orange bernopol KU 1593 M.

"Saat itu, pelaku terus merayu korban, mengatakan suka dan akan menikahi korban. Korban yang masih polos dan di bawah umur pun termakan bujuk rayu pelaku. Terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban," kata Ani.

Tak cukup malam itu, besoknya, pelaku kembali menjemput korban dan melakukan hal yang sama. Bahkan, pelaku mengulangi perbuatannya sebanyak dua kali di lokasi berbeda.

Perbuatan pelaku terbongkar ketika ibu korban mendapat kabar anaknya tak kunjung pulang ke rumah, padahal waktu sudah sangat larut malam.

Merasa anaknya tak pernah pulang telat, ibu korban mencoba menghubungi putrinya melalui telepon.

Kekhawatirannya bertambah, karena meski beberapa kali dihubungi, putrinya tak menjawab telepon.

Kemudian, ibu korban menelpon suaminya untuk mengungkapkan kekhawatirannya. Ayah korban bergantian menghubungi Hp korban sampai akhirnya dijawab, bahwa korban berada di parkiran RSUD Jusuf SK.

Korban lalu dijemput kakaknya dan ditanya mengapa tak kunjung pulang ke rumah padahal sudah memesan taksi online.

"Akhirnya korban pun bercerita bahw dirinya telah dicabuli dan disetubuhi," imbuhnya.

Keluarga tak terima dengan fakta yang dihadapi. Mereka membawa kasus tersebut ke polisi.

Pengejaran pelaku dilakukan dan petugas berhasil mengamankan pelaku beserta mobilnya di wilayah Sungai Badara Jalan Hasanuddin, Karang Anyar Pantai, sekitar pukul 03.00 Wita.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Sopir Taksi "Online" di Tarakan Cabuli Gadis 13 Tahun Anak Ibu Warung Langganan"

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Pertama Dilakukan Bulan Mei 2024

Baca juga: Ini yang Disampaikan Anies Baswedan saat Tahu Pelaku yang Mengencam Menembak Dirinya Ditangkap

Baca juga: Bupati Labuhan Batu Minta Fee 5-15 Persen dari Proyek Untuk Menangkan Tender, Berujung Kena OTT KPK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved