Berita Kota Jambi
Pengisian DRH, 507 Formasi PPPK Kota Jambi Tidak Terisi
Untuk saat ini, Ia menjelaskan, proses penerimaan untuk pengisian DRH hingga 14 Januari 2024 mendatang
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Dalam tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Jambi, Andika Wahyu, Kabid PPI BKPSDMD Kota Jambi, menyampaikan perkembangan terbaru hingga 12 Januari 2024.
Untuk saat ini, Ia menjelaskan, proses penerimaan untuk pengisian DRH hingga 14 Januari 2024 mendatang.
"Saat ini kita tengah berada dalam tahap pengisian DRH hingga tanggal 14 Januari, di mana pengumpulan daftar riwayat terus berlangsung," ungkap Andika Wahyu.
Setelah Januari, proses berlanjut dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, terkait jumlah yang sudah mendaftar untuk pengisian DRH, Andika menyebut bahwa data saat ini masih diverifikasi.
Baca juga: Mantan Wali Kota Jambi Azhari DS Meninggal Dunia, Sri Purwaningsih Sampaikan Rasa Belasungkawa
Baca juga: Pemungut Sampah Mandiri Datangi Kantor DLH Kota Jambi, Protes Soal Retribusi Sampah
"Dari jumlah informasi yang kita miliki, ada 507 formasi yang tidak terisi," jelas Andika.
"Sistem tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dan optimalisasi langsung terjadi. Contohnya, posisi dokter sub spesialis yang memang tidak bisa untuk diisi," katanya
Andika menekankan bahwa situasi ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana ada kemungkinan optimalisasi.
"Kami terus berupaya memastikan proses ini berjalan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku," tambahnya.
"Kami akan terus mengupdate informasi seiring dengan perkembangan selanjutnya." tutupnya. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini Peran Sipir Lapas Jambi Dalam Peredaran Narkoba 52 Kilo Jaringan Internasional
Baca juga: Prabowo Ingin Pemuda Tertarik Jadi Petani & Contoh Jerman: Sore di Ladang, Malam Naik Mobil ke Disko
Baca juga: Kronologi Ungkap Sabu 52 Kilogram Jaringan Internasional Menyeret Sipir Lapas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.