Berita Kota Jambi

Protes Retribusi di TPA Talang Gulo, Sejumlah Pemungut Sampah Mandiri di Kota Jambi Datangi DLH

- Para pemungut sampah mandiri di Kota Jambi, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Kamis (11/1/2024).

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Yon
Pemungut Sampah Mandiri Datangi Kantor DLH Kota Jambi, Protes Soal Retribusi Sampah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Para pemungut sampah mandiri di Kota Jambi, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Kamis (11/1/2024).

Kedatang mereka untuk melakukan protes diberlakukannya retribusi membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi.

Dimana mulai Januari 2024, setiap pembuangan sampah di TPA Talang Gulo, dikenakan retribusi sebesar Rp100 ribu per ton.

Sekertaris DLH Kota Jambi, Yunius mengatakan, pihaknya telah menerima beberpa pemungut sampah mandiri.

"Iya. Jadi hari ini kita bersama Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, melakukan rapat kordinasi dengan pemungut sampah mandiri," ujarnya, kemarin.

"Rakor ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya bersama Komisi II DPRD Kota Jambi," tambahnya.

Menurut Yunius, pertemuann itu untuk mencari solusi terkait masalah sebelumnya.

"Ada trouble pada kebijakan yang ada, sehingga kita cari win-win solusi,” terangnya.

"Untuk itu, kita coba memberikan bantuan untuk mengurangi beban pengangkut sampah mandiri ini, agar mereka bisa tetap survive," timpalnya.

DLH kata Yunius, akan mencoba membuatkan pola subsidi untuk masalah tersebut agar mereka bisa tetap hidup.

"Kita punya tanggungjawab mengurangi beban mereka agar mereka bisa tumbuh dan makin banyak sehingga bisa mengurangi beban kita," kata Yunius.

Dari rapat tersebut, ditemukan beberapa pola agar tidak merugikan kedua belah pihak. Artinya sebut Yunius, para pengumpul sampah mandiri tetap ada.

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa poin di antaranya, para pengumpul sampah mandiri diharuskan memilah sampahnya terlebih dahulu sebelum akhirnya diantar ke TPA Talang Gulo.

Kemudian, para pengumpul sampah dibatasi sehari satu trip mengantarkan sampah ke TPA Talang Gulo, dengan catatan tidak melebih 1 ton.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun menyebutkan, dari rapat tersebut akhirnya ada poin-poin yang harus disepakati dan berkomitmen menjalankannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved